My Sites

This site is under construction.. :)

Create Your Badge

Manfaat Jambu Biji Untuk Kesehatan

Jambu biji merah memiliki banyak banyak kandungan gizi yang sangat bermanfaat untuk kesehatan. Kandungan Vit C, A, B kompleks, serat dan banyak mineral lainnya yang dibutuhkan oleh tubuh. Berikut ini Tips dan Artikel manfaat jambu biji untuk kesehatan.

8 Oct 2013

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)


Pengertian
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah Surat Keputusan Kepala KPP mengenai pajak terutang yang harus dibayar dalam 1 (satu) tahun pajak.

Hak Wajib Pajak
  1. Menerima SPPT PBB untuk setiap tahun pajak.
  2. Mendapatkan penjelasan berkaitan dengan ketetapan PBB dalam hal Wajib Pajak meminta.
  3. Mengajukan keberatan dan/atau pengurangan.
  4. Mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB dari Bank/Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran PBB yang tercantum pada SPPT, atau
  5. Mendapatkan Resi/struk ATM/bukti pembayaran PBB lainnya (sebagai bukti pelunasan pembayaran PBB yang sah sebagai pengganti STTS) dalam hal pembayaran PBB dilakukan melalui fasilitas ATM/fasilitas perbankan elektronik lainnya, atau 
  6. Mendapatkan Tanda Terima Sementara (TTS) dari petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi dalam hal pembayaran PBB dilakukan melalui petugas pemungut PBB.  

Pembagian Hasil Penerimaan PBB dan Pengurangan


Pembagian Hasil Penerimaan PBB 

1. Bagaimana pengelolaan hasil penerimaan PBB ?
Hasil penerimaan PBB dibagi dengan perimbangan sebagai berikut :
  • 10 % (duapuluh persen) untuk pemerintah pusat (6,5% dikembalikan lagi secara merata ke setiap kabupaten/kota dan 3,5% diberikan kepada kabupaten/kota yang mencapai target penerimaan sektor pedesaan dan perkotaan);
  • 16,2 % (enambelas koma dua persen) untuk propinsi;
  • 64,8 % (enampuluh empat koma delapan persen) untuk kabupaten/kota.
  • 9 % (sembilan persen) untuk biaya pungut (diberikan kepada kabupaten/kota, propinsi, dan Ditjen Pajak)

Keberatan Dan Banding Dalam PBB


Keberatan Dan Banding

1.   Apa saja yang dapat diajukan permohonan keberatan PBB ?
Yang dapat diajukan keberatan PBB adalah besarnya PBB terutang sebagaimana tercantum dalam SPPT atau SKP. Keberatan dimaksud dapat dikarenakan :
  • Kesalahan luas bumi dan atau bangunan;
  • Kesalahan klasifikasi bumi dan atau bangunan;
  • Kesalahan penetapan/pengenaan;
  • Terdapat perbedaan penafsiran peraturan perundang-undangan PBB antara Wajib Pajak dan fiskus;
  • Kesalahan Penetapan Subjek Pajak.
Keberatan atas SPPT atau SKP harus diajukan masing-masing dalam satu surat keberatan tersendiri untuk setiap tahun pajak.

Cara Pembayaran Dan Penagihan PBB


Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan 

1.   Kapan batas waktu pelunasan utang PBB ?
  • Berdasarkan SPPT yang diterima, Wajib Pajak harus melunasi utang PBB-nya selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT.
  • Berdasarkan SKP yang diterima, Wajib Pajak harus melunasi utang PBB-nya selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya SKP.
2.   Berapa denda yang dikenakan kepada Wajib Pajak yang belum melunasi utang PBB-nya setelah lewat jatuh tempo ?
PBB terutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang dibayar dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pendaftaran, Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Dan Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Tahun Pajak, Saat, Dan Tempat Yang Menentukan Pbb Terutang 


1.   Kapan saat PBB terutang?
Saat PBB terutang adalah keadaan objek PBB pada tanggal 1 Januari untuk suatu tahun pajak tertentu (jangka waktu satu tahun takwim)
2.   Dimana tempat PBB terutang?
Tempat PBB terutang adalah : a.  untuk daerah Jakarta, di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang meliputi letak objek PBB; b.  untuk daerah lainnya, di wilayah Kabupaten/Kota, yang meliputi letak objek PBB.



Pendaftaran, Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) 

1.   Apa kewajiban subjek PBB dalam rangka pendaftaran  Objek PBB ?
Mendaftarkan objek PBB-nya dengan mengisi SPOP secara jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan ke KPPBB/KP4/tempat lain yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi letak objek PBB, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP oleh subjek PBB. Pelaksanaan dan tata cara pendaftaran objek pajak sebagaimana diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. SPOP adalah sarana bagi Wajib Pajak untuk mendaftarkan Objek PBB yang akan dipakai sebagai dasar untuk menghitung PBB yang terutang.       

Cara Menghitung PBB


TARIF PAJAK
 
1   Berapa besarnya tarif PBB ?
Tarif PBB adalah tunggal sebesar 0,5% (lima per sepuluh persen).


DASAR PENGENAAN DAN CARA MENGHITUNG PBB 

1    Apa yang boleh dikurangkan dalam penghitungan PBB ?
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). NJOPTKP diberikan kepada setiap Wajib Pajak sebagai pengurang penghitungan PBB terutang.
2    Berapa besarnya NJOPTKP ?
NJOPTKP ditetapkan secara regional (setiap kabupaten/kota) paling banyak sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak oleh Kepala Kanwil DJP atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan pendapat Pemda setempat.  

Subjek Pajak dan Objek Pajak


      SUBJEK PAJAK ( 250304 )

1    Siapa Subjek PBB ? Subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, dan atau memperoleh manfaat atas bumi, dan atau memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan. Subjek PBB yang dikenakan kewajiban membayar PBB berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku menjadi Wajib Pajak.
  • Dalam hal objek PBB belum jelas diketahui Wajib Pajaknya, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak.
  • Apabila Wajib Pajak dimaksud memberikan keterangan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa ia bukan Wajib Pajak atas objek pajak dimaksud, maka :
  1. Direktur Jenderal Pajak membatalkan penetapan sebagai Wajib Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat keterangan dimaksud apabila keterangan dimaksud disetujui;