My Sites

This site is under construction.. :)

Create Your Badge

Manfaat Jambu Biji Untuk Kesehatan

Jambu biji merah memiliki banyak banyak kandungan gizi yang sangat bermanfaat untuk kesehatan. Kandungan Vit C, A, B kompleks, serat dan banyak mineral lainnya yang dibutuhkan oleh tubuh. Berikut ini Tips dan Artikel manfaat jambu biji untuk kesehatan.

15 Jun 2013

Subjek Pajak

Subjek Pajak terdiri dari Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar negeri.
 
Subjek Pajak dalam negeri adalah:
a. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia;
b. orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
c. orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;

Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan tidak dikenakan PPh

Penghasilan yang tidak termasuk sebagai objek pajak dan tidak dikenakan Pajak penghasilan,

diatur dalam Psl 4 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2008, yaitu :
a.1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Download Undang - Undang

TAHUN 2009

• UU No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai / PPN Baru

TAHUN 2008

• UU No. 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara
• UU No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Kecil, Mikro dan Menengah
• UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

Faktur Pajak Pertambahan Nilai (PPn)

Kewajiban membuat Faktur Pajak

Pasal 13 ayat (1) UU PPN 1984 menentukan : “Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan untuk setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.”

Cara Menyampaikan SPT Tahunan 2013


Tahun 2012 sudah berakhir, dan perayaan tahun 2013 sudah lewat. Sekarang saatnya bagi kita para Wajib Pajak untuk menyiapkan data-data terkait pembuatan SPT Tahunan 2012 baik Wajib Pajak perorangan maupun  Wajib Pajak Badan.
Baru-baru ini telah terbit Peraturan Direktur Jenderal Pajak  Nomor PER-26/PJ/2012 yang mengatur mengatur bagaimana cara wajib pajak (WP) menyampaikan SPT Tahunan. Dalam peraturan tersebut disebutkan 4 (empat) cara penyampaian SPT Tahunan, yaitu :
 1. Secara langsung

artinya SPT Tahunan yang telah kita buat dapat disampaikan melalui TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) yang ada di KPP tempat  WP terdaftar. SPT yang wajib disampaikan di TPT adalah :

Pengertian Surat Pemberitahuan (SPT)

Pengertian Surat Pemberitahuan (SPT).
SPT adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan per-UU-an Pajak. SPT terdiri dari :
a. SPT Tahunan PPh;
b. SPT Masa yang meliputi :
1. SPT Masa PPh;
2. SPT Masa PPN; dan
3. SPT Masa Pemungut PPN
SPT tersebut berbentuk: formulir kertas (hardcopy); atau e-SPT.

Pertanyaan Seputar SPT Tahunan


1. Ada berapa jenis SPT Tahunan Pajak Penghasilan?
Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan terdiri dari formulir SPT untuk Wajib Pajak Badan dan formulir SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. SPT Tahunan Wajib Pajak Badan memiliki kode formulir 1771. Sementara itu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, formulir SPT Tahunan terdiri dari tiga jenis formulir yaitu formulir 1770, formulir 1770 S dan formulir 1770 SS.

2. Bagaimana cara saya mendapatkan formulir SPT Tahunan?
Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau dapat diunduh di website pajak (www.pajak.go.id). Download di blog ini juga bisa.

3. Siapa yang dapat mengisi SPT Tahunan formulir 1770 SS?
Formulir SPT Tahunan 1770 SS adalah formulir SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya berasal dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 dan tidak punya penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.