1. Ada berapa jenis SPT Tahunan Pajak Penghasilan?
Formulir SPT
Tahunan Pajak Penghasilan terdiri dari formulir SPT untuk Wajib Pajak
Badan dan formulir SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. SPT Tahunan
Wajib Pajak Badan memiliki kode formulir 1771. Sementara itu untuk Wajib
Pajak Orang Pribadi, formulir SPT Tahunan terdiri dari tiga jenis
formulir yaitu formulir 1770, formulir 1770 S dan formulir 1770 SS.
2. Bagaimana cara saya mendapatkan formulir SPT Tahunan?
Formulir
SPT Tahunan Pajak Penghasilan dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) terdekat atau dapat diunduh di website pajak (www.pajak.go.id).
Download di blog ini juga bisa.
3. Siapa yang dapat mengisi SPT Tahunan formulir 1770 SS?
Formulir
SPT Tahunan 1770 SS adalah formulir SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
yang penghasilannya berasal dari satu pemberi kerja dengan penghasilan
bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 dan tidak punya penghasilan lain
kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.