
PAJAK, adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan nasional.
Ì
Pajak
terdiri dari 3 unsur :
a.
Subyek
Pajak
Ä
Siapa
yang diwajibkan membayar pajak kepada negara. Sebyek pajak disebut juga wajib
pajak.
Terdiri dari perorangan dan badan hukum.
b.
Objek
Pajak atau Dasar Pajak
Ä
Sesuatu
hal yang dikenakan pajak, misalnya penghasilan seorang, tanah (bumi) bangunan,
dan laba perusahaan.
c.
Tarif
Pajak
Ä
Ketentuan
berapa besarnya pajak yang harus dibayar berdasarkan objek pajak tersebut.













