PAJAK, adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan nasional.
Ì
Pajak
terdiri dari 3 unsur :
a.
Subyek
Pajak
Ä
Siapa
yang diwajibkan membayar pajak kepada negara. Sebyek pajak disebut juga wajib
pajak.
Terdiri dari perorangan dan badan hukum.
b.
Objek
Pajak atau Dasar Pajak
Ä
Sesuatu
hal yang dikenakan pajak, misalnya penghasilan seorang, tanah (bumi) bangunan,
dan laba perusahaan.
c.
Tarif
Pajak
Ä
Ketentuan
berapa besarnya pajak yang harus dibayar berdasarkan objek pajak tersebut.
Ì
Tata
Cara Perpajakan Nasional
Ä
Diatur
dengan perundang-undangan. Merupakan realisasi dari pasal 23 ayat 2 UUD 1945,
yang isinya : Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang – undang.
Ä
UU Perpajakan yang berlaku sekarang :
a.
UU
No. 16 tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
b.
UU
No.17 tahun 2000 tentang pajak penghasilan (PPh).
c.
UU
No.18 tahun 2000 tentang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas
barang mewah (PPn-BM).
d.
UU
No.19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa.
e.
UU
No. 20 tahun 2000 tentang ketentuan pajak bumi dan bangunan.
f.
UU
No.13 tahun 1985 dan PP No.24 tahun 2000 tentang bea materai.
Ì
UU No. 17 tahun 2000 tentang Pajak
Penghasilan
1.
Subjek
pajak : Orang pribadi atau badan usaha.
2.
Objek
pajak : Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib
pajak.
3.
Penghasilan
tidak kena pajak (PTKP) :
a.
Wajib
pajak sebesar Rp 12.000.000,00.
b.
Istri
atau suami (status kawin) Rp 1.200.000,00.
c.
Anak
atau anggota keluarga seketurunan maksimal 3 orang @Rp 1.200.000,00.
Ì
UU No.20 tahun 2000 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan
Dasar pemungutan PBB adlah UU No.12 /
1994.
1.
Subjek
Pajak
Ä
Subjek
PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan atau
memperoleh manfaat atas bumi dan bangunan.
2.
Objek
Pajak
Ä
Objek
PBB adalah bumi dan bangunan.
Ä
Bumi
adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya yang meliputi tanah
dan perairan.
Ä
Bangunan
adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah
atau perairan.
3.
Objek pajak yang tidak terkena PBB
adalah objek pajak yang :
a.
Digunakan
untuk kuburan.
b.
Digunakan
untuk melayani kepentingan umum.
c.
Merupakan
hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah negara
yang belum dibebani suatu hak.
d.
Digunakan
perwakilan diplomatik dan konsultan.
e.
Digunakan
oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh
menkeu.
Ì
Ciri – ciri UU Perpajakan Lama dan yang
Baru
a.
UU
Perpajakan Lama
1)
Pembayaran
pajak merupakan keharusan dan smata-mata untuk kepentingan pemerintah atau
penjajah.
2)
Tanggung
jawab atas pemenuhan kewajiban pajak, berada pada aparat pemerintahan sebagai
pemungutan pajak.
3)
Wajib
pajak tidak diberikan kepercayaan di dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya
dan yang mempunyai wewenang menentukan besar kecilnya pajak berada pada aparat
pemungutan pajak.
b.
UU
Perpajakan Baru
1)
Pembayaran
pajak tidak merupakan keharusan, tetapi merupakan perwujudan tanggung jawab
kenegaraan dan peran sertanya dalam proses pembangunan.
Tanggung
jawab atas pemungutan pajak, tidak berada pada aparat pemungut pajak, melainkan berada pada anggota
masyarakat sebagai wajib pajak, sedangkan pemerintah hanya bertindak
sebagai pembimbing, pengawasan dan pembina.
2)
Wajib
pajak diberikan kepercayaan penuh dalam menghitung, menyetor serta melaporkan
sendiri pajaknya yang terutang.
Tugas Ekonomi
( Perpajakan)
oleh :
Shinta
Marlinda K.
VIII E / 13
SMP
N 2 KLATEN
School Year 2008/2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar