My Sites

This site is under construction.. :)

Create Your Badge

2 Mar 2013

Pajak Adalah...



PAJAK, adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan nasional.

Ì Pajak terdiri dari 3 unsur  :

a.             Subyek Pajak
Ä Siapa yang diwajibkan membayar pajak kepada negara. Sebyek pajak disebut juga wajib pajak.
          Terdiri dari perorangan dan badan hukum.
b.             Objek Pajak atau Dasar Pajak
Ä Sesuatu hal yang dikenakan pajak, misalnya penghasilan seorang, tanah (bumi) bangunan, dan laba perusahaan.
c.             Tarif Pajak
Ä Ketentuan berapa besarnya pajak yang harus dibayar berdasarkan objek pajak tersebut.


Ì Tata Cara Perpajakan Nasional
Ä  Diatur dengan perundang-undangan. Merupakan realisasi dari pasal 23 ayat 2 UUD 1945, yang isinya  : Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang – undang.
Ä  UU Perpajakan yang berlaku sekarang :
a.             UU No. 16 tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
b.             UU No.17 tahun 2000 tentang pajak penghasilan (PPh).
c.             UU No.18 tahun 2000 tentang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPn-BM).
d.            UU No.19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa.
e.             UU No. 20 tahun 2000 tentang ketentuan pajak bumi dan bangunan.
f.              UU No.13 tahun 1985 dan PP No.24 tahun 2000 tentang bea materai.

Ì UU No. 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan
1.      Subjek pajak         : Orang pribadi atau badan usaha.
2.      Objek pajak          : Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak.
3.      Penghasilan tidak kena pajak (PTKP)      :
a.             Wajib pajak sebesar Rp 12.000.000,00.
b.             Istri atau suami (status kawin) Rp 1.200.000,00.
c.             Anak atau anggota keluarga seketurunan maksimal 3 orang @Rp 1.200.000,00.

Ì UU No.20 tahun 2000 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Dasar pemungutan PBB adlah UU No.12 / 1994.
1.      Subjek Pajak
Ä  Subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan atau memperoleh manfaat atas bumi dan bangunan.
2.      Objek Pajak
Ä  Objek PBB adalah bumi dan bangunan.
Ä  Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya yang meliputi tanah dan perairan.
Ä  Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah atau perairan.
3.      Objek pajak yang tidak terkena PBB adalah objek pajak yang       :
a.             Digunakan untuk kuburan.
b.             Digunakan untuk melayani kepentingan umum.
c.             Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah negara yang belum dibebani suatu hak.




 





d.            Digunakan perwakilan diplomatik dan konsultan.
e.             Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menkeu.

Ì Ciri – ciri UU Perpajakan Lama dan yang Baru
a.             UU Perpajakan Lama
1)        Pembayaran pajak merupakan keharusan dan smata-mata untuk kepentingan pemerintah atau penjajah.

2)        Tanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pajak, berada pada aparat pemerintahan sebagai pemungutan pajak.
3)        Wajib pajak tidak diberikan kepercayaan di dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dan yang mempunyai wewenang menentukan besar kecilnya pajak berada pada aparat pemungutan pajak.

b.             UU Perpajakan Baru
1)      Pembayaran pajak tidak merupakan keharusan, tetapi merupakan perwujudan tanggung jawab kenegaraan dan peran sertanya dalam proses pembangunan.
                 Tanggung jawab atas pemungutan pajak, tidak berada pada aparat pemungut pajak,                  melainkan berada pada anggota masyarakat sebagai wajib pajak, sedangkan                             pemerintah hanya bertindak sebagai pembimbing, pengawasan dan pembina.
2)        Wajib pajak diberikan kepercayaan penuh dalam menghitung, menyetor serta melaporkan sendiri pajaknya yang terutang.






































Tugas Ekonomi
( Perpajakan)










oleh :
Shinta Marlinda K.
VIII E / 13

SMP N 2 KLATEN
School Year 2008/2009



 


Artikel Terkait Ekonomi

No comments:

Post a Comment