My Sites

This site is under construction.. :)

Create Your Badge

2 Mar 2013

Penyebab timbulnya tindak pidana korupsi



Penyebab timbulnya tindak pidana korupsi-kali ini saya memposting secara menyeluruh tentang Penyebab timbulnya tindak pidana korupsi, pengaruhnya nya di amsyarakat dan negara serta hukuman bagi pelaku korupsi. langsung saja ya, sebenarnya Tindak pidana korupsi dapat ditimbulkan oleh beberapa hal, sebagaian diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Kemiskinan


Dikalangan rakyat Indonesia saat ini, kemiskinan merupakan masalah utama. Orang-orang akan melakukan berbagai cara untuk terhindar dari kemiskinan. Pemerintah sudah berusaha dengan sekuat tenaga untuk mengatasi kemiskinan ini, contohnya : memberikan Raksin pada masyarakat yang kurang mampu. Tapi sampai saat ini pun masih banyak rakyat yang kelaparan. Maka sudah tidak heran lagi jika banyak orang yang melakukan tindak pidana korupsi.

Untuk menghindari masalah yang akan timbul akibat kemiskinan, pemerintah dan masyarakat hendaknya bekerja sama dalam menciptakan lapangan pekerjaan. Dengan banyaknya lapangan pekerjaan dan rakyat sudah bisa mengolah sumber daya alamnya sendiri dengan baik, maka tidak mustahil kemiskinan itu bisa dihindari. Jika sudah tidak ada lagi kemiskinan di Indonesia maka kita semua akan terhindar dari tindak pidana korupsi maka negara Indonesia akan aman dan sejahtera.

2. Lemahnya Pendidikan Agama dan Etika

Rakyat Indonesia saat ini seperti rakyat yang tak beretika. Lemahnya benteng keimanan dalam diri seseorang mengakibatkan orang tersebut cepat terjerumus ketindakan yang sifatnya negatif. Lemahnya keimanan seseorang mengakibatkan orang tersebut mudah terpengaruh oleh hal-hal yang merugikan dirinya sendiri dan orang lain.

3. Tidak Adanya Sanksi Tegas

Di Indonesia yang mengaku sebagai negara hukum, mempunyai banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang berbagai masalah yang terjadi di Indonesia. Salah satunya perundang-undangan tentang masalah korupsi. Tapi peraturan perundang-undangan tentang korupsi ini kurang tegas. Karena pemerintah sulit mencari bukti dan sulit menentukan pelaku tindak pidana korupsi. Sehingga seolah-olah hukum si Indonesia tidak berlaku.


APA PENGARUH KORUPSI UNTUK MASYARAKAT DAN NEGARA


1. Berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintah

Apabila pejabat pemerintah melakukan korupsi mengakibatkan kurangnya kepercayaan terhadap pemerintah tersebut. Disamping itu, negara lain juga lebih mempunyai negara yang pejabatnya bersih dari korupsi, baik dalam kerja sama di bidang politik, ekonomi ataupun dalam bidang lainnya. Hal ini akan mengakibatkan pembangunan di segala bidang akan terhambat khususnya pembangunan ekonomi, ataupun dalam bidang lainnya. Hal ini akan mengakibatkan pembangunan ekonomi serta mengganggu stabilitas perekonomian negara dan stabilitas ekonomi.

2. Berkurangnya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat

Apabila banyak pejabat pemerintah yang melakukan penyelewengan keuangan negara, masyarakat akan bersikap apatis terhadap segala anjuran dan tindakan pemerintah. Sifat apatis masyarakat tersebut mengakibatkan ketahanan nasional akan rapuh dan mengganggu stabilitas keamanan negara

3. Menyusutkan pendapatan negara

Pemerintah negara untuk pembangunan didapatkan dari dua sektor, yaitu dari pungutan bea dan penerimaan pajak. Pendapatan negara dapat berrkurang apabila tidak diselamatkan dari penyelundupan dan penyelewengan oleh oknum pejabat pemerintah pada sektor-sektor penerimaan negara tersebut.

4. Rapuhnya keamanan dan ketahanan negara

Keamanan dan ketahanan negara akan menjadi rapuh apabila para pejabat mudah disuap karena kekuatan asing yang hendak memaksakan ideologi atau pengaruhnya terhadap bangsa Indoesia akan menggunakan penyuapan sebagai suatu sarana untuk mewujudkan cita-citanya. Pengaruh korupsi juga dapat mengakibatkan berkurangnya legalitas masyarakat terhadap negara.

5. Hukum tidak lagi dihormati

Negara kita merupakan negara hukum dimana segala sesuatu harus didasarkan pada hukum. Tanggung jawab dalam hal ini bukan hanya terletak pada penegak hukum saja juag pada seluruh warga Indonesia. Cita-cita untuk menggapai tertib hukum tidak akan terwujud apabila para penegak hukum melakukan tindakan korupsi sehingga hukum tidak dapat di tegakkan, di taati, serta tidak di Indahkan oleh masyarakat.


DAN INILAH JENIS PENJATUHAN PIDANA PADA PERKARA KORUPSI


dari sumber yang saya dapatBerdasarkan ketentuan UU No. 31 tahun 1999 jenis penjatuhan pidana korupsi adalah sebagai beriukut :

a. Pidana Mati

Dapat di pidana mati kepada setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan pemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korpoporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Pidana mati pada beberapa negara telah di cabut. Tapi untuk negara Indonesia masih di pertahankan bahkan tindak pidana yang yang di ancam dengan pidana mati mulai di tambah. Pidana mati dari waktu ke waktu dilakukan lebih mempertahankan nilai-nilai kemanusiaan. Baik dijalankan dengan pemenggalan , penggantungan sampai disuntik mati.

b. Pidana Penjara

Pidana penjara adalah bentuk pidana yang berupa kehilangan kemerdekaan. Batas waktu pidana penjara minimal satu hari sampai seumur hidup. Namun pada umumnya pidana penjara maksimal adalah lima belas tahun.

Pidana penjara juga disebut “Pidana Kehilangan Kemerdekaan”. Bukan saja kerena ia tidak dapat bebas bepergian tetapi para nara pidana kehilangan hak-hak tertentu seperti :

1.Hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.

2.Hak memangku jabatan publik.

3.Hal untuk mengadakan asuransi hidup.

c. Pidana Denda

Pidana denda merupakan bentuk pidana tertua. Pidana ini terdapat pada setiap masyarakat termasuk pada masyarakat adat. Dalam masayarakat adat bak terdapat denda yang dikenakan pada orang yang membuat kesalahan dan mengakibatkan tidak setabilnya keseimbangan masyarakat adat tersebut.

Pada saat sekarang, pidana denda dijatuhkan terhadap tindak pidana ringan berupa pelanggaranatau kejahatan ringan. Pidana denda merupakan satu-satunya pidana yang dapat di pikul oleh orang lain selain terpidana. Walaupun denda dikatuhkan terhadap terpidana pribadi tidak ada larangan jika denda itu secara sukarela dibayar orang lain atas namaterpidana.


d.Pidana Tambahan

1. Pidana barang tertentu

Pidana perampasan merupakan pidana kekayaan. Seperti halnya dengan pidana denda. Ada 2 macam barang yang dapat dirampas, yaitu barang yang didapat karena kejahatan dan barang yang dengan sengaja di gunakan dalam melakukan kejahatan.

Perampasan biasa dilakukan dalam kejahatan keuangan. Benda yang dirampas dieksekusi dengan jalan lelang di muka umum oleh jaksa. Kemudian hasilnya di setor ke kas negara sesuai dengan pos hasil dinas kejaksaan.

Itulah ulasan menyeluruh tentang Penyebab timbulnya tindak pidana Korupsi,Pengaruhnya di masyarakat maupun hukuman yang akan diterima.semoga artikel ini bermanfaat

Artikel Terkait PKn

No comments:

Post a Comment