Tahun Pajak, Saat, Dan Tempat Yang
Menentukan Pbb Terutang
1. Kapan saat PBB terutang?
Saat
PBB terutang adalah keadaan objek PBB pada tanggal 1 Januari untuk suatu tahun
pajak tertentu (jangka waktu satu tahun takwim)
2. Dimana tempat PBB
terutang?
Tempat
PBB terutang adalah : a. untuk daerah Jakarta, di wilayah Daerah Khusus
Ibukota Jakarta, yang meliputi letak objek PBB; b. untuk daerah lainnya,
di wilayah Kabupaten/Kota, yang meliputi letak objek PBB.
Pendaftaran, Surat Pemberitahuan
Objek Pajak (SPOP), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Dan Surat
Ketetapan Pajak (SKP)
1. Apa kewajiban subjek PBB
dalam rangka pendaftaran Objek PBB ?
Mendaftarkan
objek PBB-nya dengan mengisi SPOP secara jelas, benar, dan lengkap serta
ditandatangani dan disampaikan ke KPPBB/KP4/tempat lain yang ditunjuk yang
wilayah kerjanya meliputi letak objek PBB, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari setelah tanggal diterimanya SPOP oleh subjek PBB. Pelaksanaan dan tata
cara pendaftaran objek pajak sebagaimana diatur lebih lanjut oleh Menteri
Keuangan. SPOP adalah sarana bagi Wajib Pajak untuk mendaftarkan Objek PBB yang
akan dipakai sebagai dasar untuk menghitung PBB yang terutang.