TARIF
PAJAK
1
Berapa besarnya tarif PBB ?
Tarif
PBB adalah tunggal sebesar 0,5% (lima per sepuluh persen).
DASAR
PENGENAAN DAN CARA MENGHITUNG PBB
1
Apa yang boleh dikurangkan dalam penghitungan PBB ?
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). NJOPTKP
diberikan kepada setiap Wajib Pajak sebagai pengurang penghitungan PBB
terutang.
2
Berapa besarnya NJOPTKP ?
NJOPTKP ditetapkan secara regional (setiap kabupaten/kota)
paling banyak sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap
Wajib Pajak oleh Kepala Kanwil DJP atas nama Menteri Keuangan dengan
mempertimbangkan pendapat Pemda setempat.
3
Bagaimana perlakuan pemberian NJOPTKP kepada Wajib Pajak yang memiliki lebih
dari satu Objek PBB ?
NJOPTKP diberikan hanya sekali untuk Objek PBB yang nilainya
paling tinggi untuk satu tahun pajak.
4
Apakah dasar pengenaan PBB ?
Dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (sales
value = NJOP), yaitu harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli
yang terjadi secara wajar. Bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP
ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau
nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak pengganti. NJOP ditetapkan
setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu
ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan daerahnya. Yang dimaksud dengan :
- Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya;
- Nilai perolehan baru, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek tersebut;
- Nilai jual pengganti, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi objek pajak tersebut.
5
Bagaimana cara untuk memudahkan penghitungan PBB terutang ?
Cara untuk memudahkan penghitungan PBB terutang adalah
dengan membuat klasifikasi bumi dan bangunan, yaitu pengelompokan bumi
dan bangunan menurut nilai jualnya. Klasifikasi dimaksud sekaligus sebagai
pedoman penentuan NJOP. Faktor-faktor yang diperhatikan dalam dalam penentuan
klasifikasi bumi adalah :
1. letak; 2. peruntukan;
3. pemanfaatan; 4. kondisi lingkungan dan lain-lain.
Faktor-faktor yang diperhatikan dalam dalam penentuan klasifikasi bangunan
adalah : 1. bahan yang digunakan; 2. rekayasa;
3. letak; 4. kondisi lingkungan dan lain-lain.
6
Apakah dasar penghitungan PBB ?
Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak
(assessment value = NJKP) yaitu suatu persentase tertentu dari NJOP yang
dipergunakan sebagai dasar penghitungan PBB. NJKP ditetapkan serendah-rendahnya
20% (dua puluh persen) dan setinggi-tingginya 100% (seratus persen) dari NJOP.
Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2002:
- Objek PBB perkebunan, perhutanan, dan pertambangan sebesar 40 % dari NJOP ;
- Objek PBB lainnya :
- 1) sebesar 40 % dari NJOP apabila NJOP bernilai Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah ) atau lebih;
- 2) sebesar 20 % dari NJOP apabila NJOP bernilai kurang dari Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah ).
7.
Bagaimana cara menghitung PBB terutang ?
Penghitungan
PBB adalah sebagai berikut :
- - NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = Jumlah NJOP bumi dan bangunan
- - NJOP untuk penghitungan PBB = NJOP sebagai dasar pengenaan PBB dikurangi dengan NJOPTKP
- - NJKP = (20% atau 40%)* x NJOP untuk penghitungan PBB
- - PBB yang terutang = 0,5% x NJKP
NJOP
bumi = luas bumi x NJOP bumi per m2 NJOP bangunan = luas bangunan x
NJOP bangunan per m2 *) Besarnya ditentukan berdasarkan jumlah NJOP
bumi dan bangunan dan sektor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar