My Sites

This site is under construction.. :)

Create Your Badge

8 Okt 2013

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)


Pengertian
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah Surat Keputusan Kepala KPP mengenai pajak terutang yang harus dibayar dalam 1 (satu) tahun pajak.

Hak Wajib Pajak
  1. Menerima SPPT PBB untuk setiap tahun pajak.
  2. Mendapatkan penjelasan berkaitan dengan ketetapan PBB dalam hal Wajib Pajak meminta.
  3. Mengajukan keberatan dan/atau pengurangan.
  4. Mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB dari Bank/Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran PBB yang tercantum pada SPPT, atau
  5. Mendapatkan Resi/struk ATM/bukti pembayaran PBB lainnya (sebagai bukti pelunasan pembayaran PBB yang sah sebagai pengganti STTS) dalam hal pembayaran PBB dilakukan melalui fasilitas ATM/fasilitas perbankan elektronik lainnya, atau 
  6. Mendapatkan Tanda Terima Sementara (TTS) dari petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi dalam hal pembayaran PBB dilakukan melalui petugas pemungut PBB.  
Kewajiban Wajib Pajak
  1. Mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dengan jelas, benar dan lengkap, dan menyampaikan ke KPP Pratama/KP2KP setempat, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SPOP oleh subjek pajak. 
  2. Menandatangani bukti tanda terima SPPT dan mengirimkannya kembali kepada Lurah/Kepala Desa/Dinas Pendapatan Daerah/KP2KP untuk diteruskan ke KPP Pratama yang menerbitkan SPPT.
  3. Melunasi PBB pada Tempat Pembayaran PBB yang telah ditentukan.
Cara Mendapatkan SPPT
  1. Mengambil sendiri di Kantor Kelurahan/Kepala Desa atau di KPP Pratama/KPPBB  tempat Objek Pajakterdaftar atau tempat lain yang ditunjuk.
  2. Dalam rangka pelayanan, SPPT dapat dikirim melalui Kantor Pos dan Giro atau diantarkan oleh aparat Kelurahan/Desa.
  3. Wajib Pajak dapat menggunakan fasilitas Kring Pajak (500200) yang merupakan layanan pulsa lokal dari Fixed Phone/PSTN.

Artikel Terkait Pajak

2 komentar:

  1. sangat bermanfaat sekalii.. makasih infonyaa.. jadi tambah ilmunya dehh hehe..

    BalasHapus