Pembagian
Hasil Penerimaan PBB
1.
Bagaimana pengelolaan hasil penerimaan PBB ?
Hasil
penerimaan PBB dibagi dengan perimbangan sebagai berikut :
- 10 % (duapuluh persen) untuk pemerintah pusat (6,5% dikembalikan lagi secara merata ke setiap kabupaten/kota dan 3,5% diberikan kepada kabupaten/kota yang mencapai target penerimaan sektor pedesaan dan perkotaan);
- 16,2 % (enambelas koma dua persen) untuk propinsi;
- 64,8 % (enampuluh empat koma delapan persen) untuk kabupaten/kota.
- 9 % (sembilan persen) untuk biaya pungut (diberikan kepada kabupaten/kota, propinsi, dan Ditjen Pajak)
Pengurangan
1.
Kepada siapa pengurangan PBB dapat diberikan ?
Pengurangan PBB yaitu pemberian keringanan pembayaran PBB
yang terutang atas Objek PBB dapat diberikan kepada :
- Wajib pajak orang pribadi atau badan karena kondisi tertentu Objek PBB yang ada hubungannya dengan Subjek PBB dan atau karena sebab-sebab tertentu lainnya, yaitu :
o lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang
hasilnya sangat terbatas yang dimiliki/dikuasai atau dimanfaatkan oleh Wajib
Pajak Orang Pribadi;
o Objek PBB yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan
oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berpenghasilan rendah yang nilai jualnya
meningkat disebabkan karena adanya pembangunan atau perkembangan lingkungan;
o Objek PBB yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan
oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari
pensiun, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;
o Objek PBB yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan
oleh masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga kewajiban PBB-nya sulit
dipenuhi;
o Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan
oleh Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas yang
serius sepanjang tahun, sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin
perusahaan;
Pemberian pengurangan dapat diberikan setinggi-tingginya
75% (tujuh puluh lima persen) dan ditetapkan berdasarkan
kondisi/penghasilan Wajib Pajak.
- Wajib Pajak Orang Pribadi dalam hal objek PBB terkena bencana alam seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, gunung meletus, dan sebagainya serta sebab-sebab lain yang luar biasa seperti kebakaran, kekeringan, wabah penyakit, dan hama tanaman.
Untuk kondisi Wajib Pajak ini dapat diberikan pengurangan
sampai dengan 100% (seratus persen).
- Wajib Pajak anggota veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan termasuk janda/dudanya.
Pemberian
pengurangan ditetapkan 75% (tujuh puluh lima persen), akan tetapi bagi janda/dudanya
telah menikah lagi diberikan setinggi-tingginya 75% (tujuh puluh lima
persen) dan ditetapkan berdasarkan kondisi/penghasilan Wajib Pajak.
- Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala KPPBB yang menerbitkan SPPT/SKP dengan menyebutkan persentase pengurangan yang diminta.
- Pengajuan permohonan dilakukan dengan ketentuan :
-
Untuk ketetapan PBB s/d Rp100.000,-
(seratus ribu rupiah) dapat diajukan secara perseorangan atau kolektif (melalui
Kepala Desa/Lurah dan diketahui oleh Camat).
-
Untuk ketetapan PBB di atas
Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) harus diajukan oleh WP yang bersangkutan
dengan melampirkan :
1)
fotokopi SPPT/SKP PBB Tahun Pajak
yang dimohonkan;
2)
fotokopi STTS tahun pajak terakhir;
3)
fotokopi KTP/SIM/Tanda Pengenal Diri
lainnya.
-
Untuk WP Badan, melampirkan fotokopi
:
1)
SPPT/SKP PBB tahun yang dimohonkan;
2)
fotokopi STTS tahun pajak terakhir;
3)
SPT PPh tahun terakhir;
4)
Laporan Keuangan Perusahaan.
-
Untuk Objek Pajak yang terkena
bencana alam, hama tanaman dan sebab lain yang luar biasa dan bersifat massal
diajukan oleh Kepala Desa/Lurah dengan diketahui oleh Camat dengan mencantumkan
nama-nama Wajib Pajak yang dimohonkan pengurangannya dengan mempergunakan
formulir yang telah ditentukan.
- Permohonan diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak SPPT/SKP diterima Wajib Pajak atau terjadinya bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa.
- Pengurangan atas SKP hanya dapat diberikan atas pokok ketetapan PBB terutang;
- Apabila batas waktu pengajuan tersebut tidak dipenuhi, maka permohonannya tidak diproses, dan Kepala KPPBB yang bersangkutan harus memberitahukan secara tertulis kepada WP/Kepala Desa/Lurah, disertai penjelasan seperlunya.
3.
Apa kriteria pengajuan permohonan pengurangan PBB ?
- Pengurangan PBB untuk masing-masing kabupaten/kota hanya diberikan untuk 1 (satu) objek PBB yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan Wajib Pajak;
- Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki, menguasai dan atau memanfaatkan lebih dari 1 (satu) objek PBB maka objek yang dapat diajukan permohonan pengurangan adalah objek PBB yang menjadi tempat domisili Wajib Pajak;
- Dalam hal Wajib Pajak yang memiliki, menguasai dan atau memanfaatkan lebih dari 1 (satu) objek PBB adalah Wajib Pajak Badan, maka objek yang dapat diajukan permohonan pengurangan adalah salah satu objek pajak yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan Wajib Pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar