Keberatan Dan Banding
1. Apa saja yang dapat
diajukan permohonan keberatan PBB ?
Yang dapat diajukan keberatan PBB
adalah besarnya PBB terutang sebagaimana tercantum dalam SPPT atau SKP.
Keberatan dimaksud dapat dikarenakan :
- Kesalahan luas bumi dan atau bangunan;
- Kesalahan klasifikasi bumi dan atau bangunan;
- Kesalahan penetapan/pengenaan;
- Terdapat perbedaan penafsiran peraturan perundang-undangan PBB antara Wajib Pajak dan fiskus;
- Kesalahan Penetapan Subjek Pajak.
Keberatan
atas SPPT atau SKP harus diajukan masing-masing dalam satu surat keberatan
tersendiri untuk setiap tahun pajak.
2. Bagaimana tata cara
permohonan keberatan PBB ?
- Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala KPPBB disertai dengan alasan yang jelas.
- Menyampaikan permohonan secara lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam batas waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya SPPT atau SKP, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
- Diajukan per Objek PBB dan per tahun pajak.
- Melampirkan foto kopi sebagai berikut :
o
Bukti pemilikan hak atas tanah/sertifikat; dan/atau
o
Bukti Surat Ukur/Rincik; dan/atau
o
Akta Jual Beli; dan/atau
o
SPPT/SKP; dan/atau
o
Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan/atau
o
Bukti pendukung (resmi) lainnya.
- Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat menjadi tanda bukti penerimaan Surat Keberatan tersebut bagi kepentingan Wajib Pajak.
- Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan PBB.
- Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar PBB dan pelaksanaan penagihan.
3. Berapa lama jangka waktu
penyelesaian permohonan keberatan PBB ?
Direktur
Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak
tanggal Surat Permohonan Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas
keberatan yang diajukan. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud telah lewat
dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka keberatan
yang diajukan tersebut dianggap diterima.
4. Apa yang dapat disampaikan
oleh Wajib Pajak sebelum keputusan keberatan diterbitkan ?
Sebelum
surat keputusan keberatan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan
tambahan atau penjelasan tertulis.
5. Apa bentuk keputusan
keberatan ?
Keputusan Keberatan dapat berupa :
- menerima seluruhnya, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam pemeriksaan terbukti kebenarannya.
- menerima sebagian, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam pemeriksaan sebagian terbukti kebenarannya.
- menolak, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam pemeriksaan tidak terbukti kebenarannya.
- menambah jumlah pajaknya, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam pemeriksaan, mengakibatkan peningkatan jumlah PBB-nya.
6. Apa yang dapat dilakukan
Wajib Pajak jika permohonan keberatannya ditolak ?
Wajib
pajak yang keberatannya ditolak dapat mengajukan banding ke Badan Pengadilan
Pajak (BPP). Ketentuan banding PBB mengikuti ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun
1983 tentang KUP stdtd UU Nomor 16 Tahun 2000.
7. Apa bentuk putusan
Banding ? Putusan Banding dapat berupa :
-
menolak;
-
mengabulkan sebagian atau seluruhnya;
-
menambah pajak yang harus dibayar;
-
tidak dapat diterima;
8. Bagaimana sifat
Putusan Banding ?
Putusan
Banding oleh BPP bukan merupakan putusan final dan dapat diajukan Peninjauan
Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
9. Bagaimana jika
Putusan Banding menerima sebagian atau seluruhnya ?
Apabila
putusan banding menerima sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran
dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% untuk jangka waktu paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang
menyebabkan kelebihan pembayaran PBB sampai dengan diterbitkannya Putusan
Banding.
Nice info...
BalasHapusthanks.. ditunggu kunjungan berikutnya.. :)
BalasHapusVery interesting blog. A lot of blogs I see these days don't really provide anything that attract others, but I'm most definitely interested in this one. Just thought that I would post and let you know.
BalasHapus