SUBJEK PAJAK ( 250304 )
1
Siapa Subjek PBB ? Subjek PBB adalah orang atau badan
yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, dan atau memperoleh manfaat atas
bumi, dan atau memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Subjek PBB yang dikenakan kewajiban membayar PBB berdasarkan ketentuan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku menjadi Wajib Pajak.
- Dalam hal objek PBB belum jelas diketahui Wajib Pajaknya, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak.
- Apabila Wajib Pajak dimaksud memberikan keterangan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa ia bukan Wajib Pajak atas objek pajak dimaksud, maka :
- Direktur Jenderal Pajak membatalkan penetapan sebagai Wajib Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat keterangan dimaksud apabila keterangan dimaksud disetujui;
- Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan surat keputusan penolakan dengan disertai alasan-alasannya apabila keterangan yang diajukan itu tidak disetujui.
- Apabila setelah jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya keterangan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka keterangan yang diajukan itu dianggap diterima.
- Tanda pembayaran/pelunasan PBB bukan merupakan bukti pemilikan hak.
OBJEK PAJAK ( 250304 )
1 Apa yang menjadi Objek PBB ?
Objek PBB adalah bumi dan/atau bangunan.
- Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya;
- Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Termasuk dalam pengertian bangunan adalah :
- jalan lingkungan yang terletak dalam suatu
kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, dan lain-lain yang
merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut; - jalan
TOL; - kolam renang; - pagar mewah; - tempat
olah raga; - galangan kapal, dermaga; - taman mewah;
- tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak;
- fasilitas lain yang memberikan manfaat.
2
Objek pajak apa saja yang tidak dikenakan PBB ?
- Objek Pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
- Objek Pajak yang digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
- Objek Pajak merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
- Objek Pajak yang digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
- Objek Pajak yang digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Yang dimaksud dengan tidak dimaksudkan untuk memperoleh
keuntungan adalah bahwa objek PBB semata-mata hanya digunakan untuk pelayanan
umum dan nyata-nyata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan. Hal ini dapat
diketahui antara lain dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari
yayasan/badan yang bergerak dalam bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan,
dan kebudayaan nasional tersebut. Termasuk pengertian ini adalah hutan wisata
milik Negara sesuai Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan.
3
Bagaimana perlakuan atas Objek PBB yang digunakan oleh negara untuk
penyelenggaraan pemerintahan ?
Objek PBB yang digunakan oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan,
penentuan pengenaan pajaknya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar