My Sites

This site is under construction.. :)

Create Your Badge

8 Okt 2013

Cara Pembayaran Dan Penagihan PBB


Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan 

1.   Kapan batas waktu pelunasan utang PBB ?
  • Berdasarkan SPPT yang diterima, Wajib Pajak harus melunasi utang PBB-nya selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT.
  • Berdasarkan SKP yang diterima, Wajib Pajak harus melunasi utang PBB-nya selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya SKP.
2.   Berapa denda yang dikenakan kepada Wajib Pajak yang belum melunasi utang PBB-nya setelah lewat jatuh tempo ?
PBB terutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang dibayar dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

3.   Bagaimana cara membayar PBB ?
Wajib pajak membayar PBB terutang melalui :
  • - Bank atau Kantor Pos yang tercantum pada SPPT atau
  • - ATM bank-bank tertentu (BCA, BII) atau
  • - Counter/teller bank-bank tertentu (Bank Nusantara Parahyangan) atau
  • - Petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi dengan SK Walikota/Bupati.
Catatan : Pembayaran harus dilakukan sekaligus (tidak diperkenankan mencicil).
4.   Apakah dasar penagihan PBB ?
Dasar penagihan PBB adalah SPPT, SKP, dan Surat Tagihan Pajak (STP).
5.   Apa saja yang dapat ditagih dengan STP PBB?
Pokok pajak terutang yang belum atau kurang dibayar dan atau denda administrasi.  STP harus dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya STP oleh Wajib Pajak.
6.   Dalam hal bagaimana  STP PBB diterbitkan ?
  • Wajib pajak tidak melunasi PBB terutang setelah lewat jatuh tempo pembayaran SPPT/SKP.
  • Wajib pajak melunasi PBB terutang setelah lewat jatuh tempo pembayaran SPPT/SKP, tetapi denda administrasi tidak dilunasi.
7.     Apakah upaya yang dapat dilakukan apabila STP PBB telah lewat jatuh tempo dan tidak dilunasi ?
Apabila STP PBB tidak dibayar setelah lewat jatuh tempo ditagih dengan Surat Paksa (SP) berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa s.t.d.d. UU Nomor 19 Tahun 2000.

Artikel Terkait PBB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar