My Sites

This site is under construction.. :)

Create Your Badge

8 Oct 2013

Pembagian Hasil Penerimaan PBB dan Pengurangan


Pembagian Hasil Penerimaan PBB 

1. Bagaimana pengelolaan hasil penerimaan PBB ?
Hasil penerimaan PBB dibagi dengan perimbangan sebagai berikut :
  • 10 % (duapuluh persen) untuk pemerintah pusat (6,5% dikembalikan lagi secara merata ke setiap kabupaten/kota dan 3,5% diberikan kepada kabupaten/kota yang mencapai target penerimaan sektor pedesaan dan perkotaan);
  • 16,2 % (enambelas koma dua persen) untuk propinsi;
  • 64,8 % (enampuluh empat koma delapan persen) untuk kabupaten/kota.
  • 9 % (sembilan persen) untuk biaya pungut (diberikan kepada kabupaten/kota, propinsi, dan Ditjen Pajak)

Pengurangan
1.  Kepada siapa pengurangan PBB dapat diberikan ?
Pengurangan PBB yaitu pemberian keringanan pembayaran PBB yang terutang atas Objek PBB dapat diberikan kepada :
  • Wajib pajak orang pribadi atau badan karena kondisi tertentu Objek PBB yang ada hubungannya dengan Subjek PBB dan atau karena sebab-sebab tertentu lainnya, yaitu :
o lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang dimiliki/dikuasai atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi;
o Objek PBB yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berpenghasilan rendah yang nilai jualnya meningkat disebabkan karena adanya pembangunan atau perkembangan lingkungan;
o Objek PBB yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiun, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;
o Objek PBB yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;
o Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas yang serius sepanjang tahun, sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin perusahaan;
Pemberian pengurangan dapat diberikan setinggi-tingginya 75% (tujuh puluh lima persen) dan ditetapkan berdasarkan kondisi/penghasilan Wajib Pajak.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi dalam hal objek PBB terkena bencana alam seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, gunung meletus, dan sebagainya serta sebab-sebab lain yang luar biasa seperti kebakaran, kekeringan, wabah penyakit, dan hama tanaman.
Untuk kondisi Wajib Pajak ini dapat diberikan pengurangan sampai dengan 100% (seratus persen).
  • Wajib Pajak anggota veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan termasuk janda/dudanya.
Pemberian pengurangan ditetapkan 75% (tujuh puluh lima persen), akan tetapi bagi janda/dudanya telah menikah lagi diberikan setinggi-tingginya 75% (tujuh puluh lima persen) dan ditetapkan berdasarkan kondisi/penghasilan Wajib Pajak.
2.  Bagaimana tata cara pengajuan permohonan pengurangan   PBB ?
  • Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala KPPBB yang menerbitkan SPPT/SKP dengan menyebutkan persentase pengurangan yang diminta.
  • Pengajuan permohonan dilakukan dengan ketentuan :
-          Untuk ketetapan PBB s/d Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dapat diajukan secara perseorangan atau kolektif (melalui Kepala Desa/Lurah dan diketahui oleh Camat).
-          Untuk ketetapan PBB di atas Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) harus diajukan oleh WP yang bersangkutan dengan melampirkan :
1)      fotokopi SPPT/SKP PBB Tahun Pajak yang dimohonkan;
2)      fotokopi STTS tahun pajak terakhir;
3)      fotokopi KTP/SIM/Tanda Pengenal Diri lainnya.
-          Untuk WP Badan, melampirkan fotokopi :
1)      SPPT/SKP PBB tahun yang dimohonkan;
2)       fotokopi STTS tahun pajak terakhir;
3)       SPT PPh tahun terakhir;
4)       Laporan Keuangan Perusahaan.
-          Untuk Objek Pajak yang terkena bencana alam, hama tanaman dan sebab lain yang luar biasa dan bersifat massal diajukan oleh Kepala Desa/Lurah dengan diketahui oleh Camat dengan mencantumkan nama-nama Wajib Pajak yang dimohonkan pengurangannya dengan mempergunakan formulir yang telah ditentukan.
  • Permohonan diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak SPPT/SKP diterima Wajib Pajak atau terjadinya bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa.
  • Pengurangan atas SKP hanya dapat diberikan atas pokok ketetapan PBB terutang;
  • Apabila batas waktu pengajuan tersebut tidak dipenuhi, maka permohonannya tidak diproses, dan Kepala KPPBB yang bersangkutan harus memberitahukan secara tertulis kepada WP/Kepala Desa/Lurah, disertai penjelasan seperlunya.
3.  Apa kriteria pengajuan permohonan pengurangan PBB ?
  • Pengurangan PBB untuk masing-masing kabupaten/kota hanya diberikan untuk 1 (satu) objek PBB yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan Wajib Pajak;
  • Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki, menguasai dan atau memanfaatkan lebih dari 1 (satu) objek PBB maka objek yang dapat diajukan permohonan pengurangan adalah objek PBB yang menjadi tempat domisili Wajib Pajak;
  • Dalam hal Wajib Pajak yang memiliki, menguasai dan atau memanfaatkan lebih dari 1 (satu) objek PBB adalah Wajib Pajak Badan, maka objek yang dapat diajukan permohonan pengurangan adalah salah satu objek pajak yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan Wajib Pajak.

    Artikel Terkait PBB

    No comments:

    Post a Comment