My Sites

This site is under construction.. :)

Create Your Badge

4 Des 2012

Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa


BAB I : PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang masalah
Pandangan hidup pada dasarnya mempunyai unsur-unsur yaitu cita-cita, kebajikan, usaha, keyakinan. Cita-cita adalah apa yang di inginkan yang mungkin dapat dicapai dengan usaha atau perjuangan. Tujuan yang hendak dicapai ialah kebajikan, yaitu segala hal yang baik. Yang membuat manusia makmur, bahagia, damai, tentram. Usaha atau perjuangan adalah kerja keras yang di landasi keyakinan atau kepercayaan.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia, maka pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah serta tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung sebagai pandangan /filsafat hidup. Dalam pergaulan hidup terkandung konsep dasar, mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang di anggap baik. Dengan demikian, pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia juga harus berdasarkan pada Bhineka Tunggal Ika yang merupakan asas pemersatu bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman.
1.2 Rumusan Masalah
·         Apa pandangan hidup itu?
·         Bagaimana  pengamalan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia?
1.3 TUJUAN
·         Agar mengetahui manfaat pandangan hidup suatu bangsa
·         Agar dapat memahami nilai-nilai pancasila dalam pandangan hidup bangsa Indonesia

BAB II : PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pancasila
Kedudukan dan fungsi pancasila jika dikaji secara ilmiah memiliki pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, ideologi negara dan sebagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya, terdapat berbagai macam terminologi yang harus kita deskripsikan secara obyektif.[1]
Oleh karena itu untuk memahami Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun peristilahannya maka pengertian Pancasila meliputi :
2.1.1 Pengertian Pancasila secara Etimologis
            Secara etimologis istilah pancasila berasal dari sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa prakerta.
Menurut Muhammad Yamin, bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu :
a.    Panca, artinya lima
b.    Syila vokal i pendek artinya batu sandi , alas atau dasar
Syila vokal i panjang artinya peraturan tingkah laku yang baik yang penting atau yang senonoh.[2]
            Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa di artikan “Susila” yang memilki hubungan dengan moralitas, oleh karena itu secara etimologis kata Pancasila yang dimaksudkan adalah istilah “Panca syila” dengan vokal i pendek yang memiliki pendek leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar memiliki lima unsur”. [3]
2.1.2 Pengertian Pancasila secara Historis
Pada tanggal 1 juni 1945, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), perkataan Pancasila artinya lima asas dasar di gunakan oleh Presiden Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar negara Indonesia yang di usulkannya. Perkataan tersebut dibisikkan oleh temannya seorang ahli bahasa yang duduk disamping Soekarno yaitu Muhammad Yamin.
            Pada tanggal 17 agustus 1945, Indonesia merdeka dan keesokan harinya (18 Agustus 1945) disahkan UUD RI yang di dalamnya memuat isi rumusan lima prinsip dasar negara yang diberi nama Pancasila. Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan dijadikan istilah yang sudah umum. Terdapat beberapa pandangan mengenai pengertian Pancasila, diantaranya sebagai berikut :
a.    Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
·         5 asas negara Indonesia Merdeka:
1.    Peri Kebangsaan
2.    Peri Kemanusiaan
3.    Peri Ketuhanan
4.    Peri Kerakyatan
5.    Kesejahteraan Rakyat
·         Rancangan UUD tersebut tercantum 5 asas dasar negara yang rumusannya :
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
2.    Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.    Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
                                                                   
b. Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
·         5 asas dasar negara Indonesia :
1.    Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia
2.    Internasional atau perikemanusiaan
3.    Mufakat atau demokrasi
4.    Kesejahteraan sosial
5.    Ketuhanan yang berkebudayaan
·         Selanjutnya kalau menyusulkan bahwa 5 sila tersebut dapat diperas menjadi “Tri Sila”, yaitu :
1.    Sosio Nasional yaitu “Nasionalisme dan Internasionalisme”
2.    Sosio Demokrasi yaitu “Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat”
3.    Ketuhanan Yang Maha Esa
c.    Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
·         Rumusan Pancasila :
1.    Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.    Persatuan Indonesia
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan  dalam permusyaratan perwakilan
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia[4]
2.1.3 Pengertian Pancasila secara Terminologis
            Proklamasi Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan Negara Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan Negara sebagaimana lazimnya negara-negara merdeka, maka PPKI mengadakan sidang. Dalam sidangnya pada tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD 1945, yang terdiri atas 2 bagian, yaitu pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945.
Dalam bagian pembukaan uud 1945 tersebut, pada alinea keempat tercantum rumusan  pancasila sebagai berikut :
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.    persatuan Indonesia
4.    Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan inilah yang secara konstitusional dianggap sah dan benar sebagai dasar Negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, dalam upaya mempertahankan proklamasi dan eksistensi bangsa dan Negara  Indonesia maka terdapat pula rumusan – rumusan pancasila sebagai berikut :
a)    Dalam konstitusi RIS
Dalam konstitusi RIS yang berlaku tanggal 29 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950, tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1.  Ketuhanan Yang Maha Esa
2.  Peri kemanusiaan
3.  Kebangsaan
4.  Kerakyatan
5.  Keadilan sosial
b)  Dalam UUDS (undang – undang sementara)1950
Dalam UUDS 1950 yang berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959, terdapat rancangan pancasila yang tercantum sebagai berikut Ketuhanan Yang Maha Esa
2.    Peri kemanusiaan
3.    Kebangsan
4.    Kerakyatan
5.    Keadilan sosial
c)  Rumusan pancasila di kalangan masyarakat
Selain rumusn pancasila yang tercantum dalam perundangan sementara di atas, terdapat pula rumusan yang beredar di masyarakat, salah satunya adalah sebagai berikut :
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
2.    Peri kemanusiaan
3.    Kebangsaan
4.    Kedaulatan rakyat
5.    Keadilan sosial[5]
2.2 Makna Nilai – Nilai Pancasila
Pancasila sebagai nilai-nilai dasar  atau nilai-nilai fundamental ialah bahwa nilai – nilai dasar yang tersebut di dalam rumusan sila – sila pancasila itu merupakan nilai- nilai yang mengandung pengertian abstrak umum universal, apabial dikaji dengan sesama yang abstrak umum universal itu memungkinkan realisasi atau penjabarannya bervariasi sesuai dengan kebutuahn atau bidang – bidang telaah.
a. Nilai Ketuhanan
Dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung niali religius, antara lain :
a)    kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta segala sesuatu yang sifatnya sempurna dan suci seperti maha kuasa, maha pengasih, maha adil, maha biajaksana, dan sebagainya.
b)    Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yakni menjalankan semua perintahn-Nya serta menjauhi larangan-Nya[6]
Belajar dari pengalaman pembangunan masyarakat modern lainnya, kita dapat melihat kecenderungan- kecenderungan bahwa masyarakat modern itu lebih mengarah pada pendangkalan kehidupan keagamaan dan spiritual. Tidak jarang juga disertai oleh ketegangan-ketegangan dalam kehidupan keagamaan dan kepercayaan.hal ini dapat dicegah dengan pengamalan sila pertama ini
b.    Nilai kemanusiaan
Dalam sila kemanusiaan yang adil dan beradab terkandung nlai- nilai kemanusiaan antara lain :
a)    pengakuan terhadap harkat dan martabat dengan segala hak dan wajib asasinya.
b)    perlakuan yng adil taerhadap sesame manusia, terhadap diri sendiri, alam sekitar, dan terhadap Tuhan.
c)    Manusia sebagai makhluk yang beradab dan berbudaya yang memiliki daya cipta, rasa, dan karsa serta keyakinan. [7]
Kehidupan bangsa Indonesia berpusat pada pancasila. Namun disadari atau tidak , visi kemanusiaan dalam pancasila sering terabaikan dalam perjalanan bangsa. Implementasi pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara masih jauh dari memuaskan, mislanya kekerasan dan pelanggaran HAM yang masih cukup tinggi.
Dalam penjelasan  UUD 1945 ditegaskan bahwa Negara RI “ berdasar atas ketuhanana Yang Maha Esa menurut dasar  kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, UUD harus harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara Negara untuk memelihar abudi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegng teguh cita-cita moral yang luhur”. Dalam visi pendiri Republik, pemerintah tidak langsung bertanggung jawab untuk sebuah agama , tetapi wajib  memelihara inti  ajaran semua agama, yakni kemanusiaan dan moraliatas.
c.    NIlai persatuan
Dalam sila persatuan Indonesia terkandung nilai persatuan bangsa, antara lain :
a)    pengakuan terhadap ke bhineka tunggal ikaan suku bunga (etnis), agama, adat istiadat,kebudayaan.
b)    pengakuan terhadap persatuan bangsa dan wilayah Indonesia serta wajib membela dan menjunjung tingginya (patriotism)
c)    cinta dan bangga akan bangsa dan Negara Indonesia (nasionalisme).[8]
Dalam sila persatuan Indonesia terkandung nilai-nilai bahwa Negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monnodualis yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara adalah suatu persekutuan hidup bersama diantara elemen –elemen yang membentuk Negara yang berupa suku,ras, kelompok, golongan maupun kelompok agama. Oleh karena perbedaan merupkan bawaan kodrat manusia dan juga merupakan cirri khas elemen-elemen yang membentuk Negara. Konsekuensinya Negara adalah beranekaragam tetapi satu,mengikatkan diri dalam suatu persatuan yang dilukiskan dalam Bhineka Tunggal Ika. Perbedaan bukan untuk di runcingkan menjadi konflik dan permusuhan melainkan diarahkan pada suatu sintesa yang saling menguntungkan yaitu persatuan dalam kehidupan bersam untuk mewujudkan tujuan bersama.
d.  Nilai kerakyatan
Dalam sila ini, diakui bahwa Negara RI mengnut asa demokrasi yang bersumber pada nilai-nilai kehidupan yang berakar dalam budaya bangsa Indonesia. Perwujudan demokrasi itu dipersepsi sebagai paham kedaulatan rakyat, yang bersumber nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan . penghargaan yang tinggi terhadap nilai musyawarah mencerminkan nilai kebenaran dan keabsahan yang tinggi.
Di dalam sila ini terungkap nilai yang mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat yang harus di dahulukan. Sila ini menghargai sikap etis berupa tanggung jawab yang harus ditunaikan , sebagai amanat seluruh rakyat. Tanggung jawab itu bukan hanya ditujukan kepada manusia , tetapi kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sila ini pun mengandung pengakuan atas nilai kebenaran dan keadilandalam menegakan kehidupan yang bebas, adil, dan sejahtera.
Kerakyatan yag dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan memiliki makna :
1.    Sebagai warga negara dab warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewjiban yang sama
2.    Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain
3.    Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
4.    Musyawarah untuk mecapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan
5.    Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah
6.    Dengan i’tikad baik dan tanggung jawabmenerima dan melaksanakan hasil eputusan musyawarah
7.    Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi  dan golongan
8.    Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nuraniyang luhur
9.    Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuandemi kepentinan bersama
10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakanpermusyawaratan
e. Nilai Keadilan
Nilai-nilai terkandung dalam sila ini meliputi nilai keselarasan, keseimbangan dan keserasian yang menyangkut hak dan kewajiban yag dmiliki oleh rakyat Indonesia, tanpa membedakan asal suku, agama yang dianut, keyakinan politik, serta tingkat ekonomina. Didalam sila inipun terkandung nilai kedermawanan kepada sesama, memberi tempat kepada sikap hidup hemat, sederhana dan kerja keras.
Sila kelima ini juga mengembangkan nilai untuk menghargai karya, dan norma yang menolak adanya kesewenang-wenangan, serta pemerasan kepada sesama. Juga megandung nilai vital yaitu keniscayaan secara bersama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial, dalam makna untuk menjunjung tinggiharkat dan martabat manusia. Nilai-nilai yang tercakup dalam sila ini memberi jaminan untuk mencapai taraf kehidupan yang layakdan terhormat sesuai dengan kodratnya, dan menempatkan nilai demokrasi dalam bidang ekonomi dan sosial.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia memiliki makna :
1.    Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
2.    Mengembangkan sikap adil terhadap sesama
3.    Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
4.    Menghormati hak orang lain
5.    Suka memberi pertologan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri
6.    Tidak menggunakan hak milikuntuk usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain
7.    Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan da gaya hidup mewah
8.    Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum
9.    Suka bekerja keras
10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang  bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama
11. Suka mlakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial
2.3 Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
A. Pandangan Hidup
Setiap manusia pasti mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup bersifat kodrati, karena itu menentukan hidup seseorang. Pandangan hidup merupakan konsep atau cara pandang manusia yang bersifat medasar tentang diri dan dirinya. Pandangan hidup berarti pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman, arahan, petunjuk hidup di dunia.
Pendapat atau pertimbangan itu merupakan hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman sejarah berdasarkan waktu dan lingkungan hidupnya. Dengan demikian pandangan hidup bukanlah timbul seketika ataupun dalam waktu yang singkat, melainkan dalam waktu yang lama dan proses terus menerus sehingga hasil pemikiran tersebut dapat diuji kenyataanya, serta dapat diterima oleh akal dan diketahui kebenarannya dan atas dasar tersebut manusia menerima hasil pemikiran itu sebagai pegangan, pedoman, arahan, atau petunjuk yang dapat disebut sebagai pandangan hidup.
Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana bansa itu memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terus terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti timbul baik persoalan yang ada di dalam masyarakat sendiri maupun persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas suatu bangsa akan memilki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial budaya yang timbul dalam gerakan masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pandangan hidup ini terkandung daasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang di anggap baik, pada akhirnya pandangan hidup suatu bangsa adalah suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang dimilikibangsa itu sendiri yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya. Karena itulah pandangan hidup suatu bangsa merupakan masalah yang sangat asasi bagi kekokohan dan kelestarian suatu bangsa.
Manfaat pandangan hidup antara lain :
1.    Agar suatu bangsa teta berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas kearah mana tujuan yang ingin dicapai
2.    Memilki pegangan dan pedoman yang jelas bagi pemecahan asalah-masalah yang dihadapi
3.    Memilki pedoman-pedoman bagi suatu bangsa untuk membantu membangun dirinya sendiri. [9]
B. Pancasila Sebagi Pandangan Hidup Bangsa
Manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan YME dalam perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup. Nilai-nilai luhur adalah merupakan suatu tolak ukur kebaikan yang berkaitan  dengan hal-hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia seperti cita-cita yang hendak dicapainya dalam hidup manusia.
Sebagai bangsa atau negara yang merdeka dan sederajat bangsa lain, kita pun mempunyai pandangan hidup yang disepakati oleh wakil-wakil rakyat yaitu Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.[10]
Pancasila sebenarnya bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan melalui proses yang sangat panjang dan dimatangkan oleh sejarah perjuangan bangsa Indonesia sendiri, dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, serta diilhami oleh ide-ide besar dunia, akan tetapi tetap berpegang pada kepribadian bangsa Indonesia sendiri yang telah berakar sejak karuhun nenek moyang kita dan ide-ide besar  para “Pendiri Negara Republik Indonesia”. Maka jelaslah makna Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah “Kristalisasi nilai-nilai sosial budaya bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa Indonesia untuk mewujudkannya.[11]
2.4 Pengamalan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Mengamalkan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa (falsafah hidup bangsa) berarti melaksanakan pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menggunakan pancasila sebagai petunjuk hidup sehari-hari agar hidup kita mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin. Pengamalan pancasila dalam hidup sehari-hari adalah sangat penting karena dengan demikian diharapkan adanya tata kehidupan yang serasi (harmonis) antar hidup kenegaraan dan hidup kemasyarakatan dalam negara. Namun, karena hidup sehari-hari itu meliputi bidang yang sangat luas dan selalu berkembang, maka dalam prakteknya peraturan hidup pancasila dalam kehidupan sehari-hari tidak mungkin dibuat dalam peraturan secara menyeluruh dan terperinci.
Secara umum dapat dirumuskan bahwa mengamalkan pancasila dalam kehidupan shari-hari apabila kita mempunyai sikap mental, pola berfikir dan tingkah laku (amal perbuatan) yang dijiwai sila-sila pancasila secara kebulatan, bersumber kepada pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, tidak bertentang dengan norma-norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan adat istiadat serta tidak bertentangan dengan norma hokum yang berlaku. Secara konkrit norma-norma itu dapat digali dan dikembangkan dari :
1.    Sila-sila Pancasila (termasuk didalamnya ajaran-ajaran agama)
2.    Pembukaan UUD 1945 (4 pokok pikiran)
3.    Batang tubuh UUD 1945 (prinsip-prinsip)
4.    Ketetapan-ketetapan MPR/S dan segala peraturan perundang-undangan yang belaku
5.    Norma-norma perjuangan bangsa Indonesia (jiwa dan nilai-nilai 1945)
6.    Norma-norma lainnya yang bersumber kpada kepribadian bangsa Indonesia
Sebagai dikemukakan diatas, pengamalan Pancasila ndalam kehidupan sehari-hari dapat disebut pengamalan pancasila secara suyektif (pelaksanaan subyektif pancasila). Pengamalan Pancasila secara subyektif ini meliputi bidang-bidang yang luas, antara lain bidang politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, juga meliputi lingkungan hidup pribadi, hidup keluarga, hidup kemasyarakatan dan sebagainya.[12]
Wujud pancasila sebagai berikut :
1.    Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
a)    Percaya dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusian yang adil dan beradap
b)    Hormat meghormati dan bekerja sama antar pemeluk dan penganut kepercayaan yang bebeda sehingga terbina keukunan hidup
c)    Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaannya
d)    Tidak memaksa suatu agama kepada orang lain
2.    Sila Kemanusian yang Adil dan Beradap
a)    Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antar manusia
b)    Saling mencintai sesama manusia
c)    Mengembangkan sikap tenggang rasa
d)    Tidak semena-mena terhadap orang lain
e)    Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
f)     Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
g)    Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain
3.    Sila Persatuan Indonesia
a)    Menempatkan persatuan , kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan
b)    Rela berkorban untuk kepentingn bangsa
c)    Cinta tanah air dan bangsa
d)    Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia
e)    Memajukan pergaulan demi persatuan  dan kesatuan bangsa Bhineka Tunggal Ika
4.    Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
a)    Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
b)    Tidak memaksakan kehendak orang lain
c)    Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
d)    Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan
e)    Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabakan secara moral
5.    Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a)    Mengembangkan perbuatan-perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong royongan
b)    Besikap adil
c)    Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
d)    Menghormati hak-hak orang lain
e)    Bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.[13]


BAB III : PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dasar negara Republik Idonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia, maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kermasyarakatan dan kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu pengamalannya harus dimuai setiap warga negara Indonesia, setiap penyelengara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengamalan pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik dipusat maupun didaerah.
3.2 Saran
Berdasarkan uraian diatas kiranya kita dapat menyadari bahwa pancasila merupakan falsafah negara kita Republik Indonesia, maka kita harus menjunjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab.


DAFTAR PUSTAKA
Aziz Toyibin,M. 1997. Pendidikan Pancasila. Jakarta : Rineka Cipta
Darmodiharjo, Darji, dkk. 1991. Santiaji Pancasila. Surabaya : Usaha Nasional
Kaelan. 2001. Pendidikan Pancasila.  Yogyakarta : Paradigma
Soejadi. 1999. Pancasila sebagai Sumber Tertib Hukum Indonesia. Yogyakarta : Lukman Offset
Yamin, Muhammad.1982. Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta : Ghalia Indonesia


Kaelan, Pendidikan Pancasila(Yogyakarta:Paradigma,2001),hlm 20
Ibid., hlm 21
Yamin, Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia(Jakarta:Ghalia Indonesia,1982), hlm 437
Kaelan, Pendidikan Pancasila(Yogyakarta:Paradigma,2001),hlm 23-25
Ibid., hlm 26-27
Soejadi, Pancasila Sebagai Sumber Tertib Hukum Indonesia(yoyakarta:lukman offset,1999), hlm 88
Ibid., hlm 89
Soejadi , op.cit., hlm 89
Aziz, Pendidikan Pancasila(Jakarta:Rineka Cipta,1997),hlm 20
Ibid., hlm 21
Ibid., hlm 22
Darmodiharjo, Santiaji Pancasila(Surabaya:Usaha Nasional, 1991), hlm 60-61
Aziz, Pendidikan Pancasila(Jakarta:Rineka Cipta,1997),hlm 31-34

Artikel Terkait PKn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar