BAB
I : PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang masalah
Pandangan
hidup pada dasarnya mempunyai unsur-unsur yaitu cita-cita, kebajikan, usaha,
keyakinan. Cita-cita adalah apa yang di inginkan yang mungkin dapat dicapai
dengan usaha atau perjuangan. Tujuan yang hendak dicapai ialah kebajikan, yaitu
segala hal yang baik. Yang membuat manusia makmur, bahagia, damai, tentram.
Usaha atau perjuangan adalah kerja keras yang di landasi keyakinan atau
kepercayaan.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa indonesia, maka pancasila itu adalah jiwa
seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara
kita. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah
serta tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan nilai-nilai luhur yang
dijunjung sebagai pandangan /filsafat hidup. Dalam pergaulan hidup terkandung
konsep dasar, mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa,
terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai
wujud kehidupan yang di anggap baik. Dengan demikian, pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa indonesia juga harus berdasarkan pada Bhineka Tunggal
Ika yang merupakan asas pemersatu bangsa sehingga tidak boleh mematikan
keanekaragaman.
1.2 Rumusan Masalah
·
Apa pandangan hidup itu?
·
Bagaimana pengamalan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia?
1.3 TUJUAN
·
Agar mengetahui manfaat
pandangan hidup suatu bangsa
·
Agar dapat memahami
nilai-nilai pancasila dalam pandangan hidup bangsa Indonesia
BAB
II : PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Pancasila
Kedudukan dan fungsi
pancasila jika dikaji secara ilmiah memiliki pengertian yang luas, baik dalam
kedudukannya sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, ideologi negara dan
sebagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya, terdapat berbagai
macam terminologi yang harus kita deskripsikan secara obyektif.[1]
Oleh karena itu untuk
memahami Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun
peristilahannya maka pengertian Pancasila meliputi :
2.1.1
Pengertian Pancasila secara Etimologis
Secara
etimologis istilah pancasila berasal dari sansekerta dari India (bahasa kasta
Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa prakerta.
Menurut Muhammad Yamin,
bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memiliki dua macam arti secara leksikal
yaitu :
a. Panca,
artinya lima
b. Syila
vokal i pendek artinya batu sandi , alas atau dasar
Syila vokal i panjang
artinya peraturan tingkah laku yang baik yang penting atau yang senonoh.[2]
Kata-kata
tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa di artikan
“Susila” yang memilki hubungan dengan moralitas, oleh karena itu secara
etimologis kata Pancasila yang dimaksudkan adalah istilah “Panca syila” dengan
vokal i pendek yang memiliki pendek leksikal “berbatu sendi lima” atau secara
harfiah “dasar memiliki lima unsur”. [3]
2.1.2
Pengertian Pancasila secara Historis
Pada tanggal 1 juni 1945,
dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI), perkataan Pancasila artinya lima asas dasar di gunakan oleh Presiden
Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar negara Indonesia yang di
usulkannya. Perkataan tersebut dibisikkan oleh temannya seorang ahli bahasa
yang duduk disamping Soekarno yaitu Muhammad Yamin.
Pada
tanggal 17 agustus 1945, Indonesia merdeka dan keesokan harinya (18 Agustus
1945) disahkan UUD RI yang di dalamnya memuat isi rumusan lima prinsip dasar
negara yang diberi nama Pancasila. Sejak saat itulah perkataan Pancasila
menjadi bahasa Indonesia dan dijadikan istilah yang sudah umum. Terdapat
beberapa pandangan mengenai pengertian Pancasila, diantaranya sebagai berikut :
a. Mr.
Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
·
5 asas negara Indonesia
Merdeka:
1. Peri
Kebangsaan
2. Peri
Kemanusiaan
3. Peri
Ketuhanan
4. Peri
Kerakyatan
5. Kesejahteraan
Rakyat
·
Rancangan UUD tersebut
tercantum 5 asas dasar negara yang rumusannya :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Kebangsaan
Persatuan Indonesia
3. Rasa
Kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
·
5 asas dasar negara
Indonesia :
1. Nasionalisme
atau kebangsaan Indonesia
2. Internasional
atau perikemanusiaan
3. Mufakat
atau demokrasi
4. Kesejahteraan
sosial
5. Ketuhanan
yang berkebudayaan
·
Selanjutnya kalau
menyusulkan bahwa 5 sila tersebut dapat diperas menjadi “Tri Sila”, yaitu :
1. Sosio
Nasional yaitu “Nasionalisme dan Internasionalisme”
2. Sosio
Demokrasi yaitu “Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat”
3. Ketuhanan
Yang Maha Esa
c. Piagam
Jakarta (22 Juni 1945)
·
Rumusan Pancasila :
1. Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyaratan perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia[4]
2.1.3
Pengertian Pancasila secara Terminologis
Proklamasi
Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan Negara Indonesia. Untuk
melengkapi alat-alat perlengkapan Negara sebagaimana lazimnya negara-negara
merdeka, maka PPKI mengadakan sidang. Dalam sidangnya pada tanggal 18 Agustus
1945 telah berhasil mengesahkan UUD 1945, yang terdiri atas 2 bagian, yaitu
pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945.
Dalam bagian pembukaan uud
1945 tersebut, pada alinea keempat tercantum rumusan pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan inilah yang
secara konstitusional dianggap sah dan benar sebagai dasar Negara Republik
Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.
Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, dalam upaya mempertahankan
proklamasi dan eksistensi bangsa dan Negara
Indonesia maka terdapat pula rumusan – rumusan pancasila sebagai berikut
:
a) Dalam
konstitusi RIS
Dalam konstitusi RIS yang berlaku tanggal 29
Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950, tercantum rumusan Pancasila sebagai
berikut :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Peri
kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5.
Keadilan sosial
b)
Dalam UUDS (undang – undang sementara)1950
Dalam UUDS 1950 yang berlaku mulai tanggal 17
Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959, terdapat rancangan pancasila yang tercantum
sebagai berikut Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri
kemanusiaan
3. Kebangsan
4. Kerakyatan
5.
Keadilan sosial
c)
Rumusan pancasila di kalangan masyarakat
Selain rumusn pancasila yang tercantum dalam
perundangan sementara di atas, terdapat pula rumusan yang beredar di
masyarakat, salah satunya adalah sebagai berikut :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri
kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kedaulatan
rakyat
5.
Keadilan sosial[5]
2.2
Makna Nilai – Nilai Pancasila
Pancasila sebagai
nilai-nilai dasar atau nilai-nilai
fundamental ialah bahwa nilai – nilai dasar yang tersebut di dalam rumusan sila
– sila pancasila itu merupakan nilai- nilai yang mengandung pengertian abstrak
umum universal, apabial dikaji dengan sesama yang abstrak umum universal itu
memungkinkan realisasi atau penjabarannya bervariasi sesuai dengan kebutuahn
atau bidang – bidang telaah.
a. Nilai
Ketuhanan
Dalam sila Ketuhanan
Yang Maha Esa terkandung niali religius, antara lain :
a)
kepercayaan terhadap adanya
Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta segala sesuatu yang sifatnya sempurna dan
suci seperti maha kuasa, maha pengasih, maha adil, maha biajaksana, dan
sebagainya.
b)
Ketakwaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, yakni menjalankan semua perintahn-Nya serta menjauhi
larangan-Nya[6]
Belajar dari pengalaman
pembangunan masyarakat modern lainnya, kita dapat melihat kecenderungan-
kecenderungan bahwa masyarakat modern itu lebih mengarah pada pendangkalan
kehidupan keagamaan dan spiritual. Tidak jarang juga disertai oleh
ketegangan-ketegangan dalam kehidupan keagamaan dan kepercayaan.hal ini dapat
dicegah dengan pengamalan sila pertama ini
b.
Nilai
kemanusiaan
Dalam sila
kemanusiaan yang adil dan beradab terkandung nlai- nilai kemanusiaan antara
lain :
a) pengakuan
terhadap harkat dan martabat dengan segala hak dan wajib asasinya.
b) perlakuan
yng adil taerhadap sesame manusia, terhadap diri sendiri, alam sekitar, dan
terhadap Tuhan.
c) Manusia
sebagai makhluk yang beradab dan berbudaya yang memiliki daya cipta, rasa, dan
karsa serta keyakinan. [7]
Kehidupan bangsa Indonesia
berpusat pada pancasila. Namun disadari atau tidak , visi kemanusiaan dalam
pancasila sering terabaikan dalam perjalanan bangsa. Implementasi pancasila
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara masih jauh dari memuaskan, mislanya
kekerasan dan pelanggaran HAM yang masih cukup tinggi.
Dalam penjelasan UUD 1945 ditegaskan bahwa Negara RI “ berdasar
atas ketuhanana Yang Maha Esa menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, UUD harus harus
mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara Negara untuk
memelihar abudi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegng teguh cita-cita
moral yang luhur”. Dalam visi pendiri Republik, pemerintah tidak langsung
bertanggung jawab untuk sebuah agama , tetapi wajib memelihara inti ajaran semua agama, yakni kemanusiaan dan
moraliatas.
c.
NIlai
persatuan
Dalam sila persatuan
Indonesia terkandung nilai persatuan bangsa, antara lain :
a) pengakuan
terhadap ke bhineka tunggal ikaan suku bunga (etnis), agama, adat
istiadat,kebudayaan.
b)
pengakuan terhadap persatuan
bangsa dan wilayah Indonesia serta wajib membela dan menjunjung tingginya (patriotism)
c) cinta
dan bangga akan bangsa dan Negara Indonesia (nasionalisme).[8]
Dalam sila persatuan
Indonesia terkandung nilai-nilai bahwa Negara adalah sebagai penjelmaan sifat
kodrat manusia monnodualis yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Negara adalah suatu persekutuan hidup bersama diantara elemen –elemen yang
membentuk Negara yang berupa suku,ras, kelompok, golongan maupun kelompok
agama. Oleh karena perbedaan merupkan bawaan kodrat manusia dan juga merupakan
cirri khas elemen-elemen yang membentuk Negara. Konsekuensinya Negara adalah
beranekaragam tetapi satu,mengikatkan diri dalam suatu persatuan yang
dilukiskan dalam Bhineka Tunggal Ika. Perbedaan bukan untuk di runcingkan
menjadi konflik dan permusuhan melainkan diarahkan pada suatu sintesa yang
saling menguntungkan yaitu persatuan dalam kehidupan bersam untuk mewujudkan
tujuan bersama.
d. Nilai kerakyatan
Dalam sila ini,
diakui bahwa Negara RI mengnut asa demokrasi yang bersumber pada nilai-nilai
kehidupan yang berakar dalam budaya bangsa Indonesia. Perwujudan demokrasi itu
dipersepsi sebagai paham kedaulatan rakyat, yang bersumber nilai kebersamaan,
kekeluargaan, dan kegotongroyongan . penghargaan yang tinggi terhadap nilai
musyawarah mencerminkan nilai kebenaran dan keabsahan yang tinggi.
Di dalam sila ini terungkap nilai yang
mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat yang harus di dahulukan. Sila
ini menghargai sikap etis berupa tanggung jawab yang harus ditunaikan , sebagai
amanat seluruh rakyat. Tanggung jawab itu bukan hanya ditujukan kepada manusia
, tetapi kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sila ini pun mengandung pengakuan atas
nilai kebenaran dan keadilandalam menegakan kehidupan yang bebas, adil, dan
sejahtera.
Kerakyatan yag
dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan memiliki
makna :
1. Sebagai
warga negara dab warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak dan kewjiban yang sama
2. Tidak
boleh memaksakan kehendak kepada orang lain
3. Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
4. Musyawarah
untuk mecapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan
5. Menghormati
dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah
6. Dengan
i’tikad baik dan tanggung jawabmenerima dan melaksanakan hasil eputusan musyawarah
7. Di
dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan
8. Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nuraniyang luhur
9. Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran
dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuandemi kepentinan bersama
10. Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk
melaksanakanpermusyawaratan
e. Nilai Keadilan
Nilai-nilai
terkandung dalam sila ini meliputi nilai keselarasan, keseimbangan dan
keserasian yang menyangkut hak dan kewajiban yag dmiliki oleh rakyat Indonesia,
tanpa membedakan asal suku, agama yang dianut, keyakinan politik, serta tingkat
ekonomina. Didalam sila inipun terkandung nilai kedermawanan kepada sesama,
memberi tempat kepada sikap hidup hemat, sederhana dan kerja keras.
Sila kelima ini juga
mengembangkan nilai untuk menghargai karya, dan norma yang menolak adanya
kesewenang-wenangan, serta pemerasan kepada sesama. Juga megandung nilai vital
yaitu keniscayaan secara bersama mewujudkan kemajuan yang merata dan
berkeadilan sosial, dalam makna untuk menjunjung tinggiharkat dan martabat
manusia. Nilai-nilai yang tercakup dalam sila ini memberi jaminan untuk
mencapai taraf kehidupan yang layakdan terhormat sesuai dengan kodratnya, dan
menempatkan nilai demokrasi dalam bidang ekonomi dan sosial.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia memiliki makna :
1.
Mengembangkan perbuatan yang
luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
2.
Mengembangkan sikap adil
terhadap sesama
3.
Menjaga keseimbangan antara
hak dan kewajiban
4.
Menghormati hak orang lain
5.
Suka memberi pertologan
kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri
6.
Tidak menggunakan hak
milikuntuk usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain
7.
Tidak menggunakan hak milik
untuk hal-hal yang bersifat pemborosan da gaya hidup mewah
8.
Tidak menggunakan hak milik
untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum
9.
Suka bekerja keras
10. Suka
menghargai hasil karya orang lain yang
bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama
11. Suka
mlakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan
sosial
2.3
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
A.
Pandangan Hidup
Setiap manusia pasti
mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup bersifat kodrati, karena itu
menentukan hidup seseorang. Pandangan hidup merupakan konsep atau cara pandang
manusia yang bersifat medasar tentang diri dan dirinya. Pandangan hidup berarti
pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman, arahan, petunjuk
hidup di dunia.
Pendapat atau
pertimbangan itu merupakan hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman
sejarah berdasarkan waktu dan lingkungan hidupnya. Dengan demikian pandangan
hidup bukanlah timbul seketika ataupun dalam waktu yang singkat, melainkan
dalam waktu yang lama dan proses terus menerus sehingga hasil pemikiran
tersebut dapat diuji kenyataanya, serta dapat diterima oleh akal dan diketahui
kebenarannya dan atas dasar tersebut manusia menerima hasil pemikiran itu
sebagai pegangan, pedoman, arahan, atau petunjuk yang dapat disebut sebagai
pandangan hidup.
Dengan pandangan
hidup inilah suatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya
dan menentukan arah serta cara bagaimana bansa itu memecahkan
persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan
merasa terus terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang
pasti timbul baik persoalan yang ada di dalam masyarakat sendiri maupun
persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia
ini. Dengan pandangan hidup yang jelas suatu bangsa akan memilki pegangan dan
pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial budaya
yang timbul dalam gerakan masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada
pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pandangan hidup
ini terkandung daasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa
mengenai wujud kehidupan yang di anggap baik, pada akhirnya pandangan hidup
suatu bangsa adalah suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang dimilikibangsa itu
sendiri yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk
mewujudkannya. Karena itulah pandangan hidup suatu bangsa merupakan masalah
yang sangat asasi bagi kekokohan dan kelestarian suatu bangsa.
Manfaat pandangan hidup antara lain :
1. Agar
suatu bangsa teta berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas kearah mana tujuan
yang ingin dicapai
2. Memilki
pegangan dan pedoman yang jelas bagi pemecahan asalah-masalah yang dihadapi
3. Memilki
pedoman-pedoman bagi suatu bangsa untuk membantu membangun dirinya sendiri. [9]
B.
Pancasila Sebagi Pandangan Hidup Bangsa
Manusia sebagai
mahluk ciptaan Tuhan YME dalam perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih
sempurna senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjungnya sebagai
suatu pandangan hidup. Nilai-nilai luhur adalah merupakan suatu tolak ukur
kebaikan yang berkaitan dengan hal-hal
yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia seperti cita-cita yang
hendak dicapainya dalam hidup manusia.
Sebagai bangsa atau
negara yang merdeka dan sederajat bangsa lain, kita pun mempunyai pandangan
hidup yang disepakati oleh wakil-wakil rakyat yaitu Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.[10]
Pancasila sebenarnya
bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan melalui proses yang
sangat panjang dan dimatangkan oleh sejarah perjuangan bangsa Indonesia
sendiri, dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, serta diilhami oleh
ide-ide besar dunia, akan tetapi tetap berpegang pada kepribadian bangsa
Indonesia sendiri yang telah berakar sejak karuhun nenek moyang kita dan
ide-ide besar para “Pendiri Negara
Republik Indonesia”. Maka jelaslah makna Pancasila
sebagai pandangan
hidup bangsa Indonesia adalah “Kristalisasi nilai-nilai sosial budaya bangsa
Indonesia yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa
Indonesia untuk mewujudkannya.[11]
2.4 Pengamalan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Mengamalkan
pancasila sebagai pandangan hidup bangsa (falsafah hidup bangsa) berarti
melaksanakan pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menggunakan pancasila
sebagai petunjuk hidup sehari-hari agar hidup kita mencapai kesejahteraan dan
kebahagiaan lahir dan batin. Pengamalan pancasila dalam hidup sehari-hari
adalah sangat penting karena dengan demikian diharapkan adanya tata kehidupan
yang serasi (harmonis) antar hidup kenegaraan dan hidup kemasyarakatan dalam
negara. Namun, karena hidup sehari-hari itu meliputi bidang yang sangat luas
dan selalu berkembang, maka dalam prakteknya peraturan hidup pancasila dalam
kehidupan sehari-hari tidak mungkin dibuat dalam peraturan secara menyeluruh
dan terperinci.
Secara
umum dapat dirumuskan bahwa mengamalkan pancasila dalam kehidupan shari-hari apabila
kita mempunyai sikap mental, pola berfikir dan tingkah laku (amal perbuatan)
yang dijiwai sila-sila pancasila secara kebulatan, bersumber kepada pembukaan
dan batang tubuh UUD 1945, tidak bertentang dengan norma-norma agama, norma
kesusilaan, norma kesopanan, dan adat istiadat serta tidak bertentangan dengan
norma hokum yang berlaku. Secara konkrit norma-norma itu dapat digali dan
dikembangkan dari :
1. Sila-sila Pancasila (termasuk didalamnya
ajaran-ajaran agama)
2. Pembukaan UUD 1945 (4 pokok pikiran)
3. Batang tubuh UUD 1945 (prinsip-prinsip)
4. Ketetapan-ketetapan MPR/S dan segala
peraturan perundang-undangan yang belaku
5. Norma-norma perjuangan bangsa Indonesia (jiwa
dan nilai-nilai 1945)
6. Norma-norma lainnya yang bersumber kpada
kepribadian bangsa Indonesia
Sebagai
dikemukakan diatas, pengamalan Pancasila ndalam kehidupan sehari-hari dapat
disebut pengamalan pancasila secara suyektif (pelaksanaan subyektif pancasila).
Pengamalan Pancasila secara subyektif ini meliputi bidang-bidang yang luas,
antara lain bidang politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, agama, dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, juga meliputi lingkungan hidup pribadi, hidup
keluarga, hidup kemasyarakatan dan sebagainya.[12]
Wujud pancasila
sebagai berikut :
1.
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
a) Percaya dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusian yang
adil dan beradap
b) Hormat meghormati dan bekerja sama antar
pemeluk dan penganut kepercayaan yang bebeda sehingga terbina keukunan hidup
c) Saling menghormati kebebasan menjalankan
ibadah sesuai dengan kepercayaannya
d) Tidak memaksa suatu agama kepada orang lain
2.
Sila
Kemanusian yang Adil dan Beradap
a) Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan
persamaan kewajiban antar manusia
b) Saling mencintai sesama manusia
c) Mengembangkan sikap tenggang rasa
d) Tidak semena-mena terhadap orang lain
e) Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
f) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
g) Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan
bangsa lain
3.
Sila
Persatuan Indonesia
a) Menempatkan persatuan , kesatuan, kepentingan
dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan
b) Rela berkorban untuk kepentingn bangsa
c) Cinta tanah air dan bangsa
d) Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah
air Indonesia
e) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa Bhineka Tunggal Ika
4.
Sila
Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
a) Mengutamakan kepentingan negara dan
masyarakat
b) Tidak memaksakan kehendak orang lain
c) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan untuk kepentingan bersama
d) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi
oleh semangat kekeluargaan
e) Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggung jawabakan secara moral
5.
Sila
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a) Mengembangkan perbuatan-perbuatan luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong royongan
b) Besikap adil
c) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
d) Menghormati hak-hak orang lain
e) Bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata
dan berkeadilan sosial.[13]
BAB III : PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pancasila
adalah pandangan hidup bangsa dasar negara Republik Idonesia. Pancasila juga
merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia, maka
manusia Indonesia menjadikan pengamalan pancasila sebagai perjuangan utama
dalam kehidupan kermasyarakatan dan kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu
pengamalannya harus dimuai setiap warga negara Indonesia, setiap penyelengara
negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengamalan pancasila oleh setiap
lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik dipusat maupun didaerah.
3.2 Saran
Berdasarkan
uraian diatas kiranya kita dapat menyadari bahwa pancasila merupakan falsafah
negara kita Republik Indonesia, maka kita harus menjunjung tinggi dan mengamalkan
sila-sila dari pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung
jawab.
DAFTAR PUSTAKA
Aziz Toyibin,M. 1997. Pendidikan Pancasila. Jakarta : Rineka
Cipta
Darmodiharjo, Darji, dkk.
1991. Santiaji Pancasila. Surabaya : Usaha
Nasional
Kaelan. 2001. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma
Soejadi. 1999. Pancasila sebagai Sumber Tertib Hukum
Indonesia. Yogyakarta : Lukman Offset
Yamin, Muhammad.1982. Proklamasi dan Konstitusi Republik
Indonesia. Jakarta : Ghalia Indonesia
Kaelan, Pendidikan Pancasila(Yogyakarta:Paradigma,2001),hlm 20
Kaelan, Pendidikan Pancasila(Yogyakarta:Paradigma,2001),hlm 23-25
Ibid., hlm 26-27
Soejadi, Pancasila Sebagai Sumber Tertib Hukum
Indonesia(yoyakarta:lukman offset,1999), hlm 88
Ibid., hlm 89
Soejadi , op.cit., hlm 89
Aziz, Pendidikan Pancasila(Jakarta:Rineka Cipta,1997),hlm 20
Ibid., hlm 21
Darmodiharjo, Santiaji Pancasila(Surabaya:Usaha Nasional, 1991), hlm
60-61
Aziz, Pendidikan Pancasila(Jakarta:Rineka Cipta,1997),hlm 31-34
Tidak ada komentar:
Posting Komentar