SUBJEK PAJAK ( 250304 )
1
Siapa Subjek PBB ? Subjek PBB adalah orang atau badan
yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, dan atau memperoleh manfaat atas
bumi, dan atau memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Subjek PBB yang dikenakan kewajiban membayar PBB berdasarkan ketentuan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku menjadi Wajib Pajak.
- Dalam hal objek PBB belum jelas diketahui Wajib Pajaknya, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak.
- Apabila Wajib Pajak dimaksud memberikan keterangan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa ia bukan Wajib Pajak atas objek pajak dimaksud, maka :
- Direktur Jenderal Pajak membatalkan penetapan sebagai Wajib Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat keterangan dimaksud apabila keterangan dimaksud disetujui;











