My Sites

This site is under construction.. :)

Create Your Badge

25 Apr 2012

WTO (World Trade Organization)




WTO adalah organisasi internasional yang bertugas menjalankan seperangkat aturan pedagangan. WTO, didirikan pada tahun 1995, merupakan agen baru perdagangan global yang berkuasa,
yang telah mengubah GATT (Perjanjian Bea-Masuk dan Perdagangan) menjadi sebuah perjanjian yang mampu memaksakan perdagangan global. WTO adalah salah satu mekanisme utama dari globalisasi ekonomi. Pendukungnya mengatakan bahwa WTO berdasarkan pada ‘perdagangan bebas’ (free-trade). Bahkan WTO jauh sekali dari filosofi perdagangan bebas abad ke-18 yang dikembangkan oleh David Ricardo atau Adam Smith, yang berasumsi bahwa baik tenaga kerja maupun modal kerja tidak boleh lintas batas negara..
Sebelum Putaran Uruguay, aturan-aturan GATT terpusat pada penentuan tarif dan kuota. Seluruh anggota GATT sepakat untuk mewajibkan pelaksanaan aturan-aturannya. Putaran Uruguay memperluas aturan-aturan GATT mencakup jargon perdagangan yang dikenal sebagai “non-tariff barriers to trade” (hambatan non-tarif terhadap perdagangan). Rintangan dimaksud adalah undang-undang keamanan pangan, standar produk, undang-undang pemakaian uang pajak, kebijakan investasi, dan undang-undang domestik lainnya yang memengaruhi perdagangan. Aturan WTO membatasi kebijakan non-tarif yang dapat diberlakukan atau dipertahankan oleh negara bersangkutan.
Saat ini negara anggota WTO berjumlah 134 negara dan 33 negara sebagai pengamat. Resminya, keputusan-keputusan di WTO dibuat dengan cara pemungutan suara (voting) atau konsensus. Namun, berulang-ulang negara-negara maju, terutama yang disebut negara-negara “QUAD” yaitu Amerika, Kanada, Jepang, dan Uni Eropa mengeluarkan keputusan-keputusan penting dalam pertemuan tertutup, dengan tidak mengikutsertakan anggota WTO lainnya.
Proses pengambilan keputusan WTO yang kurang demokratis dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, tercermin dalam Proses Penyelesaian Perselisihan (dispute settlement process) WTO. WTO mengijinkan setiap negara untuk saling menentang undang-undang dan peraturan masing-masing negara lainnya yang dianggap melanggar ketentuan WTO. Kasus-kasus kemudian diputuskan oleh satu panel yang beranggotakan tiga birokrat perdagangan. Tidak ada aturan mengenai konflik kepentingan, dan para panelis seringkali tidak begitu mengerti hukum domestik atau pertanggunggjawaban pemerintah negara bersangkutan terhadap perlindungan pekerja, lingkungan dan hak asasi manusia.
Pengadilan WTO berlangsung secara rahasia. Dokumen-dokumen, pemeriksaan-pemeriksaan dan laporan-laporannya bersifat rahasia. Hanya pemerintah nasional yang dibolehkan berpartisipasi, sekalipun yang dipersoalkan adalah undang-undang negara. Tidak ada banding di luar. Begitu keputusan akhir dikeluarkan WTO, negara yang kalah diberi waktu untuk melaksanakan satu dari tiga pilihan: mengubah undang-undangnya agar sesuai dengan ketentuan WTO, membayar ganti kerugian tetap kepada negara yang menang, atau mendapat sanksi perdagangan yang tidak dapat ditawar lagi.
Dalam prosesnya, WTO telah mengeluarkan beragam kebijakan dalam bentuk perjanjian yang menguntungkan dan merugikan salah satu pihak. Kebijakan-kebijakannya antara lain :
1. TRIPS (Perjanjian Perdagangan yang Berhubungan dengan Hak atas Kekayaan Intelektual / HAKI) mengatur aturan global yang harus dilaksanakan mengenai hak paten, hak cipta (copy right) dan merk dagang.
2. Perjanjian WTO tentang Standar Sanitasi dan Fitosanitasi (Sanitary and Phytosanitary Standards) membatasi kebijakan pemerintah dalam hal keamanan makanan (kontaminasi bakteri, pestisida, pemeriksaan dan pelabelan) dan kesehatan binatang dan tanaman (impor wabah dan penyakit).
3. Perjanjian Pertanian (Agreement on Agriculture / AOA) dalam Putaran Uruguay mengatur perdagangan pangan secara internasional dan dalam negeri. Aturan-aturan ini memacu lajunya konsentrasi pertanian ke agribisnis dan melemahkan kemampuan negara-negara miskin untuk mencukupi kebutuhan swadaya pangan dengan cara bertani subsistens.
4. GATS (General Agreement on Trade in Services atau Perjanjian Perdagangan Jasa) adalah salah satu dari 15 Perjanjian Putaran Uruguay yang diwajibkan oleh WTO.
Secara idealis, WTO pada dasarnya merupakan organisasi perdagangan yang berfungsi mengatur lalu-lintas perdagangan dunia. Berperan besar dalam mediasi konflik-konflik perdagangan antar negara sehingga kepentingan negara-negara anggotanya. WTO berperan dalam usaha peningkatan volume perdagangan antar negara karena perjanjian-perjanjian yang dihasilkannya memacu kompetisi antar negara untuk inovatif dan kreatif. Hal ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi prinsip-prinsip dalam WTO:
1. perdagangan tanta diskriminasi
2. perdagangan yang lebih bebas secara gradual melalui negosiasi
3. kemampuan memprediksi: melalui pengetatan dan transparansi
4. mendorong terciptanya kompetisi yang adil
5. mendorong pertumbuhan dan reformasi ekonomi
Prinsip-prinsip dasar diatas telah mendorong WTO untuk berperan lebih significan dalam memacu perdagangan antar negara. Selain itu, didalam WTO sendiri, proses negosiasi melalui konsensus juga melahirkan farsi-faksi dalam intern WTO. Farsi-faksi tersebut bekerja berdasarkan kepentingan mereka masing-masing.
Ada tiga kategori isu, yaitu: Kategori pertama, banyak perjanjian WTO (Pertanian, Hak Kekayaan Intelektual, Jasa) memiliki pembahasan tetap (built-in review) dalam satu periode tertentu. Pembahasan ini tidak harus merupakan perundingan deregulasi baru. Kategori kedua termasuk komitmen-komitmen yang dibuat dalam pertemuan tingkat menteri sebelumnya untuk mengadakan perundingan tentang pertanian dan jasa di masa yang akan datang. Pertanyaan kunci yang akan dipecahkan dalam tahun ini adalah apakah kategori ketiga yaitu ‘isu-isu baru’ akan masuk dalam pembahasan WTO. Masuknya isu-isu baru seperti masalah investasi, kebijakan persaingan (competition policy) dan belanja pemerintah (government procurement), akan semakin jauh memperluas kekuasaan WTO.
Melihat konstelasi dan kontestasi WTO dewasa ini, muncul tantangan diadalamnya. Gesekan antar kepentingan kelompok menjadi tantangan sendiri bagi WTO, terutama terlihat ketika KTT di Seattle, kepentingan antar kelompok menjadi sangat tajam sehingga memunculkan kesulitan akut. Pada pertemuan di Seattle, negara-negara WTO akan mematangkan Deklarasi Kementerian (Ministerial Declaration) yang akan mengumumkan agenda WTO yang akan datang. Pada akhir putaran sebelumnya, anggota WTO setuju untuk membentuk komite untuk mempertimbangkan mengenai pertanian, jasa, dan HAKI (sekarang disebut agenda tetap / built-in agenda). Sekarang beberapa negara ingin menambahkan investasi (MAI), belanja pemerintah dan kebijakan persaingan, serta menghendaki agar diadakan suatu perundingan “Putaran Milenium” yang baru. Apapun perundingan masa depan yang akan disepakati, kita dapat mengantisipasi adanya deregulasi lebih lanjut yang menyokong kepentingan swasta. Uni Eropa menghendaki Putaran Millenium di Seattle. Amerika Serikat menghendaki lebih banyak dibatasinya agenda tetap. Beberapa negara berkembang menentang keras perundingan lebih lanjut, mengingat sebagian deregulasi dan swastanisasi merugikan mereka. Mereka menentang putaran baru, dan menghendaki WTO berputar haluan (turn-around), suatu tema yang telah disiarkan oleh para aktivis sedunia. Dan penentangan dari demonstran ati WTO juga menjadi pertanyaan besar didalamnya, apa yang salah dengan WTO sehingga mendapat penolakan dari masyarakat internasional?

Secara teoretik, WTO dapat dijelaskan dengan konsep neo-liberalisme dalam menjelaskan produk-produknya. Perdagangan bebas sebagai roh WTO dilandasi atas pemikiran Hayek tentang keikutsertaaan negara dala aktivitas ekonomi akan mendistorsi pasar, dan pemikiarn TOM Friedman tentang mekanisme pasar sebagai tolok ukur. Perjanjian-perjanjian dalam WTO mempunyai arah pengurangan intervenís negara dalam perekonomian, dan dapat dilihat dari GATS, TRIPS, SPS, danAOA. Selain itu juga dipengaruhi oleh pemikiran David Ricardo tentang comparative advantage. Pemikiran David Ricardo ini merupakan nafas terbentuknya WTO. Melihat dunia pasca malaise, diperlukan suatu organisasi ekonomi yang mengatur perekonomian dengan konsentrasi masalah pengaturan perdagangan, maka pada saat itu dibentuk GATT sebagai embrionya. Berkaitan dengan hegemoni statu negara dalam WTO, factor soft power Sangay dominan didalamnya. Disparitas kondisi perekonomian tiap-tiap negara menyebabkan kekuatan yang lebih besar mempunyai dominasi cukup kuat dalam setiap perjanjian. Tetapi konsep ini menjadi tidak relevan apabila terjadi penentangan dalam jumlah cukup besar oleh lainnya.

Artikel Terkait PKn

No comments:

Post a Comment