Allah SWT berfirman :
“Hai anak Adam, kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk
menutup auratmu, dan untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang
terbaik bagi kamu.” (Al-A’raf: 26)
Islam adalah agama fitrah. Karena itu, dalam segala urusan kehidupan
manusia yang bersifat duniawi, Islam lebih banyak mengikuti ketentuan
yang sesuai dengan fitrah manusia yang sempurna. Termasuk di dalamnya
adalah masalah pakaian. Islam tidak pernah menentukan ataupun memaksakan
suatu bentuk pakaian yang khusus bagi manusia. Islam tidak
mempersoalkan model pakaian yang dipakai oleh suatu bangsa atau kelompok
masyarakat tertentu, bahkan Islam mengakui setiap bentuk pakaian dan
arah hidup manusia.
Islam secara tegas telah menetapkan batas-batas penutupan aurat bagi
laki-laki dan perempuan. Islam mewajibkan kaum lelaki menutup auratnya
dengan pakaian yang sopan, diutamakan dari pusar hingga lutut, sedangkan
bagi wanita, diwajibkan menutup seluruh anggota badannya, kecuali wajah
dan telapak tangannya.
Jika dilihat dari banyak kasus seperti pelecehan akhlaq, kemesuman,
dan perzinahan, salah satu sebabnya ialah karena kebebasan wanita
memakai pakaian yang tidak sopan, ajaran Islam sungguh merupakan suatu
solusi alternatif yang paling tepat.
Pakaian gaya Barat dirancang bukannya untuk menutup aurat, tetapi
untuk mendatangkan syahwat. Menghias diri memakai make up bukannya untuk
suami di rumah, tetapi ditujukan untuk menarik perhatian orang di jalan
atau pertemuan umum. Selera hidup mereka pun karena tidak dibimbing
oleh agama dan lebih terdorong oleh hawa nafsunya, telah menyebabkan
budaya mode-mode pakaian mereka yang serba wah, mewah, dan memancing
nafsu.
Akibatnya, pergaulan antara pria dan wanita cenderung tidak mengenal
kehormatan diri dan tidak lagi didasari oleh iman dan akhlaq yang
terpuji. Duduk-duduk berduaan dengan lain jenis ditempat sunyi amat
mudah dilakukan di mana saja, dan oleh siapa saja. Sehingga, perbuatan
zina pun seakan-akan sudah tidak dianggap sebagai suatu kejahatan,
selama hal itu dilakukan dengan dasar suka sama suka antara yang
bersangkutan.
Sikap dan perilaku tidak terhormat seperti digambarkan di atas sangat
dibenci oleh Islam. Sehingga untuk mencegah dan menangkalnya, Islam
telah mensyariatkan pemakaian jilbab bagi wanita muslim.
Allah SWT berfirman :
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu
dan istri orang-orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
dikenal sehingga mereka tidak diganggu.” (Al-Ahzab: 59)
Ayat ini menegaskan bahwa wanita-wanita mukmin diperintah untuk
menjulurkan jilbabnya, yakni memakai hijab untuk menutup auratnya.
Adapun yang dimaksud dengan jilbab atau hijab itu adalah sejenis baju
kurung dengan kerudung yang longgar bentuknya, yang didesain supaya
dapat menutup kepala, muka, dan dada. Model pakaian seperti itu sudah
umum dipakai oleh kaum muslimah karena merupakan simbol penampilan
wanita pribadi yang shalihah.
Rasulullah saw bersabda,
“Wahai Asma’, sesungguhnya wanita itu
bila sudah menstruasi (baligh) tidak pantas terlihat tubuhnya kecuali
ini dan ini. Dan beliau menunjukkan muka dan telapak tangannya.” (HR Abu Dawud dan Aisyah)
Syariat Islam mewajibkan wanita mengenakan jilbab, yakni berpakaian
yang benar-benar menutup aurat, tidak lagi agar kaum wanita tidak
terjerumus menjadi alat penggoda bagi setan untuk melecehkan akhlaq dan
nilai-nilai kemanusiaan. Dengan pakaian yang sesuai dengan kaidah Islam
itu, setidaknya akan melindungi pemakainya dari godaan setan yang
jelalatan di jalanan. Bagi wanita yang memakai jilbab pada umumnya bisa
merasakan adanya semacam kendala diri untuk tidak melakukan hal-hal yang
terlarang dan dicela oleh syara. Dengan kata lain, jilbab dapat
dikategorikan sebagai pengontrol perilaku wanita guna menyelamatkan
kehormatan dirinya dari berbagai macam godaan dan rongrongan setan.
Di samping itu, dengan tertutupnya aurat, wanita muslim tidak mudah
dijadikan permainan oleh orang-orang yang berniat jahat, terutama kaum
lelaki yang mata keranjang dan suka mengganggu kehormatan kaum hawa. Di
dalam tubuh wanita diibaratkan ada perhiasan yang harus dijaga. Jika
dijaga dengan penutup yang rapat, niscaya perhiasan tersebut akan mudah
jadi sasaran kerlingan mata siapa saja. Jadi, sangat berbeda dengan kaum
wanita yang gemar mengumbar auratnya di muka umum dengan pakaiannya
yang tak senonoh. Kelompok wanita ini, seperti biasanya, akan mudah
dituduh sebagai wanita yang tidak berakhlaq mulia dan berselera rendah.
Rasulullah saw bersabda :
“Seseorang wanita yang menanggalkan pakaiannya di luar rumah,
yakni membuka auratnya untuk laki-laki lain, maka Allah Azza wa Jalla
akan mengelupaskan kulit tubuh si wanita itu.” (HR Imam Ahmad, Thabrani, Hakim, dan Baihaki)
Dulu, jilbab yang merupakan identitas busana muslimah ini pernah
menjadi isu politik di sementara negeri-negeri yang mayoritas
penduduknya beragama Islam. Bahkan ketika itu, masyarakat Islam sendiri
umumnya masih menganggap bahwa jilbab merupakan busana eksklusif yang
hanya dipakai oleh kalangan santri di pondok pesantren atau siswa pada
sekolah agama. Sekarang, alhamdulillah, jilbab telah memasyarakat dan
menyeruak ke segenap lapisan masyarakat; dipakai oleh kalangan luas,
baik santri, pelajar, mahasiswa, pegawai, ibu rumah tangga, maupun para
wanita karir, di desa maupun di kota-kota besar.
Mengapa busana muslimah sampai di zaman modern ini tetap digemari dan dirasa cocok, baik oleh kawula muda maupun kaum tua?
Selain karena alasan syara, bentuk pakaian jilbab memang tak pernah
ketinggalan jaman, dan akan tetap eksis atau bertahan di tengah-tengah
masyarakat. Sebab, sebenarnya mode busana muslimah itu tidaklah statis.
Boleh-boleh saja ia mengalami renovasi atau pembaharuan mode yang
mengacu kepada modernisasi, sebagaimana yang kini telah banyak
ditampilkan oleh para perancang mode, asalkan semua itu tidak terlepas
dari kaidah-kaidah yang ada dalam Al-Qur’an dan tidak bertentangan
dengan nilai-nilai akhlakul karimah.
Kenyataan ini patut kita banggakan, lebih-lebih dalam rangka
membentengi kaum wanita dari persaingan mode-mode pakaian Barat yang
semakin norak dan tidak berakhlaq. Kenyataan ini bisa terjadi karena
sesungguhnya hukum Islam membolehkan orang Islam mengenakan pakaian
dengan bentuk dan model apa saja sesuai dengan zaman dan budaya
bangsanya, asalkan dapat berfungsi untuk menutup aurat dan tidak
menjurus kepada pemborosan atau kesombongan atau bermegah-megahan.
Sebab, Rasulullah saw telah memperingatkan :
“Allah tidak akan melihat dengan rahmat pada hari kiamat kepada orang yang memakai kainnya (pakaian) karena sombong.” (HR Bukhari dan Muslim)
Rasulullah saw bersabda :
“Barang siapa meninggalkan pakaian yang
mewah-mewah karena tawadhu kepada Allah, padahal ia mampu membelinya,
maka Allah akan memanggilnya pada hari kiamat di muka sekalian manusia
untuk disuruh memilih sendiri pakaian iman yang mana yang ia sukai untuk
dipakainya.” (HR Tirmidzi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar