Tahun 2012
sudah berakhir, dan perayaan tahun 2013 sudah lewat. Sekarang saatnya bagi kita
para Wajib Pajak untuk menyiapkan data-data terkait pembuatan SPT Tahunan 2012
baik Wajib Pajak perorangan maupun Wajib
Pajak Badan.
Baru-baru ini telah terbit Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2012 yang mengatur mengatur bagaimana cara
wajib pajak (WP) menyampaikan SPT Tahunan. Dalam peraturan tersebut disebutkan 4
(empat) cara penyampaian SPT Tahunan, yaitu :
1. Secara langsung
artinya SPT Tahunan yang telah kita buat dapat disampaikan melalui TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) yang ada di KPP tempat WP terdaftar. SPT yang wajib disampaikan di TPT adalah :
- SPT Tahunan 2012 tersebut statusnya Lebih Bayar (LB); - SPT Tahunan tersebut merupakan SPT Tahunan Pembetulan tahun pajak sebelum tahun 2012; - SPT Tahunan 2012 yang disampaikan tersebut sudah melewati batas waktu penyampaian SPT (batas waktu penyampaian SPT tahunan dapat dilihat disini) - SPT Tahunan 2012 dalam bentuk e-SPT
1. Secara langsung
artinya SPT Tahunan yang telah kita buat dapat disampaikan melalui TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) yang ada di KPP tempat WP terdaftar. SPT yang wajib disampaikan di TPT adalah :
- SPT Tahunan 2012 tersebut statusnya Lebih Bayar (LB); - SPT Tahunan tersebut merupakan SPT Tahunan Pembetulan tahun pajak sebelum tahun 2012; - SPT Tahunan 2012 yang disampaikan tersebut sudah melewati batas waktu penyampaian SPT (batas waktu penyampaian SPT tahunan dapat dilihat disini) - SPT Tahunan 2012 dalam bentuk e-SPT
selain disampaikan melalui TPT juga dapat disampaikan melalui Pojok Pajak/ Mobil Pajak / Drop box yang ada dimana-mana. SPT yang dapat disampaikan disini adalah untuk SPT Tahunan selain : SPT Tahunan LB, SPT Tahunan pembetulan, atau SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT
Penyampaian SPT Tahunan secara langsung ini dilakukan tidak dalam amplop atau kemasan.
2. Melalui Pos dengan Bukti Pengiriman Surat ke KPP tempat WP terdaftar
Penyampaian SPT melalui pos dimasukkan ke dalam amplop tertutup yang telah ditempel Lembar Informasi yang berisi data ttg : - Nama WP - NPWP - Tahun Pajak - Status SPT (Nihil/KB/LB) - Jenis SPT (Normal/Pembetulan) - Perubahan Data (ada/Tidak Ada) - No Telepon - Pernyataan - Tanda Tangan WP Format ada di Lampiran PER-26/PJ/2012 - download
3. Melalui Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Kurir dengan Bukti Pengiriman ke KPP tempat WP terdaftar
Penyampaian SPT melalui Jasa Ekspedisi atau kurir dimasukkan ke dalam amplop tertutup yang telah ditempel Lembar Informasi yang berisi data ttg : - Nama WP - NPWP - Tahun Pajak - Status SPT (Nihil/KB/LB) - Jenis SPT (Normal/Pembetulan) - Perubahan Data (ada/Tidak Ada) - No Telepon - Pernyataan - Tanda Tangan WP Format ada di Lampiran PER-26/PJ/2012 - download
4. E-Filling melalui website DJP (www.pajak.go.id) atau jasa Penyedia ASP
Untuk lebih lengkapnya silakan dilihat di PER-26/PJ/2012 - lihat
Sb : http://pelayanan-pajak.blogspot.com/2013/01/bagaimana-cara-menyampaikan-spt-tahunan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar