Tgl 9 Pebruari ini Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah No
16 tahun 2009 tentang “Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga
Obligasi” yang berlaku surut sejak 1 Jan 2009.
Dalam PP No 16 tahun 2009 tersebut diatur hal-hal sbb :
Pasal 1 :Dalam PP ini, yang dimaksud dengan :
1. Obligasi adalah surat utang atau surat utang negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan
2. Bunga Obligasi adalah Imbalan yang diterima dan/atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto
Pasal 2 :
1. Atas Penghasilan yang diterima dan/atau dperoleh Wajib Pajak berupa Bunga Obligasi dikenai pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat Final
2. Ketentuan pada ayat 1 tidak berlaku apabila penerima penghasilan berupa bunga obligasi adalah :
a. Wajib Pajak Dana Pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh
b. Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia
Pasal 3 :
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) adalah :
a. Bunga dari obligasi dengan kupon sebesar :
1) 15% (lima belas persen) bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, dan
2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi WPLN selain BUT,
dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
b. diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar :
1) 15% (lima belas persen) bagi wajib oahaj dakan negeri dan bentuk usaha tetap, dan
2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi WPLN selain BUT,
dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.
c. diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar :
1) 15% (lima belas persen) bagi wajib oahaj dakan negeri dan bentuk usaha tetap, dan
2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi WPLN selain BUT,
dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi; dan
d. bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebesar :
1) 0% (nol persen) untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010;
2) 5% (Lima persen) untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013; dan
3) 15% (lima belas persen) untuk tahun 2014 dan seterusnya.
Pasal 4 :
Pemotongan PPh dilakukan oleh :
a. Penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan/atau
b. Perusahaan Efek, dealer, atau bank selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaki.
Dalam PP No 16 tahun 2009 tersebut diatur hal-hal sbb :
Pasal 1 :Dalam PP ini, yang dimaksud dengan :
1. Obligasi adalah surat utang atau surat utang negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan
2. Bunga Obligasi adalah Imbalan yang diterima dan/atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto
Pasal 2 :
1. Atas Penghasilan yang diterima dan/atau dperoleh Wajib Pajak berupa Bunga Obligasi dikenai pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat Final
2. Ketentuan pada ayat 1 tidak berlaku apabila penerima penghasilan berupa bunga obligasi adalah :
a. Wajib Pajak Dana Pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh
b. Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia
Pasal 3 :
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) adalah :
a. Bunga dari obligasi dengan kupon sebesar :
1) 15% (lima belas persen) bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, dan
2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi WPLN selain BUT,
dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
b. diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar :
1) 15% (lima belas persen) bagi wajib oahaj dakan negeri dan bentuk usaha tetap, dan
2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi WPLN selain BUT,
dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.
c. diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar :
1) 15% (lima belas persen) bagi wajib oahaj dakan negeri dan bentuk usaha tetap, dan
2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi WPLN selain BUT,
dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi; dan
d. bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebesar :
1) 0% (nol persen) untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010;
2) 5% (Lima persen) untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013; dan
3) 15% (lima belas persen) untuk tahun 2014 dan seterusnya.
Pasal 4 :
Pemotongan PPh dilakukan oleh :
a. Penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan/atau
b. Perusahaan Efek, dealer, atau bank selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar