Persyaratan untuk memperoleh NPWP diatur
dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-160/PJ./2007 Tentang Jangka
Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran
dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Jadi dalam peraturan ini mengatur
mengenai NPWP dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Untuk PKP akan
dibahas dalam tulisan yang lain.
• Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
Usaha diartikan sebagai kegiatan usaha sebagaiman pengertian umum (common sense) sedangkan pekerjaan bebas adalah pekerjaan karena keahlian yang dimilikinya, misalnya seorang dokter, akuntan. Sehingga contoh dari wajib pajak yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas adalah karyawan yang menerima gaji saja tanpa memiliki usaha. Jadi penghasilannya semata-mata adalah dari pemberi kerja.
Usaha diartikan sebagai kegiatan usaha sebagaiman pengertian umum (common sense) sedangkan pekerjaan bebas adalah pekerjaan karena keahlian yang dimilikinya, misalnya seorang dokter, akuntan. Sehingga contoh dari wajib pajak yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas adalah karyawan yang menerima gaji saja tanpa memiliki usaha. Jadi penghasilannya semata-mata adalah dari pemberi kerja.
Syarat yang diperlukan adalah:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor
2. surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing
• Untuk Wajib Pajak Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia,
2. atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007).
3. Surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas dari Wajib Pajak ( bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran I PER-160/PJ./2007).
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia,
2. atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007).
3. Surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas dari Wajib Pajak ( bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran I PER-160/PJ./2007).
• Untuk Wajib Pajak Badan
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia,
2. atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007) dari salah seorang pengurus efektif
3. Surat pernyataan tempat kegiatan usaha dari salah seorang pengurus aktif ( bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran I PER-160/PJ./2007).
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia,
2. atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007) dari salah seorang pengurus efektif
3. Surat pernyataan tempat kegiatan usaha dari salah seorang pengurus aktif ( bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran I PER-160/PJ./2007).
• Untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia,
2. atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007) dari salah seorang pengurus Joint Operation
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia,
2. atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007) dari salah seorang pengurus Joint Operation
Tidak ada komentar:
Posting Komentar